Masalah mengusap sisa air wudhu dengan lap atau membiarkannya yaitu persoalan masa lalu yang memanglah jadi khilaf (ketidaksamaan) beberapa ulama. Cuma saja, ketidaksamaan itu hanya terdapat pada masalah keutamaannya saja, bukanlah pada harus atau sunnahnya.

Menurut pendapat pertama, mengusap sisa air wudhu dengan lap yaitu hukumnya MAKRUH. Hal semacam ini mengacu pada bunyi hadits yang berarti, “Sungguh ummatku bakal diseru pada hari kiamat dalam kondisi bersinar lantaran sisa wudhu-nya. Jadi siapa yang dapat melebihkan panjang cahaya pada badannya, jadi kerjakanlah. ” (HR. Bukhari serta Muslim).
Dalam kisah lain dijelaskan, “Jika seseorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, saat dia membersihkan berwajah, jadi keluarlah dari berwajah itu semuanya kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air paling akhir (yang mengalir darinya). Saat dia membersihkan ke-2 tangannya, jadi keluarlah dari ke-2 tangannya itu semuanya kekeliruan yang dikerjakan oleh ke-2 tangannya berbarengan dengan (tetesan) air atau tetesan air paling akhir (yang mengalir darinya )
Dalam kisah lain dijelaskan, “Jika seseorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, saat dia membersihkan berwajah, jadi keluarlah dari berwajah itu semuanya kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air paling akhir (yang mengalir darinya). Saat dia membersihkan ke-2 tangannya, jadi keluarlah dari ke-2 tangannya itu semuanya kekeliruan yang dikerjakan oleh ke-2 tangannya berbarengan dengan (tetesan) air atau tetesan air paling akhir (yang mengalir darinya )
Saat dia membersihkan ke-2 kakinya, jadi keluarlah dari ke-2 kakinya itu semuanya kekeliruan yang dikerjakan (dilangkahkan) oleh ke-2 kakinya, berbarengan dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), hingga dia keluar dalam kondisi bersih dari dosa (yakni dosa kecil, pen.) ” (HR. Muslim no. 244).
Mengingat wudhu dapat menggugurkan dosa, jadi membiarkan air wudhu selalu melekat di muka sangat disarankan. Karenanya, orang yang mengusapnya dengan lap atau handuk yaitu perbuatan yang makruh.
Diantara beberapa ulama yang memakruhkannya yaitu mazhab Asy-Syafi’iyah serta Al Hanabilah. Mazhab Al Hanabilah mengatakan bahwa meninggalkan sisa bekas air wudhu pada tubuh adalah keutamaan.
Menurut, Al-Imam Ibnu Hajar, hadits ini ada dua arti. Arti yang pertama kalau yang disebut “ghurran muhajjilin” (orang yang dibangkitkan dengan muka yang jelas benderang di hari kiamat) yaitu yang melebihkan air dalam membersihkan anggota wudhu.
Menurut pendapat ke-2, mengusap sisa air wudhu dengan lap yaitu hukumnya MUBAH. Pendapat ini diyakini oleh mazhab Al Hanafiyah. Mereka berdalih pada hadits Nabi yang berarti, “Bahwa Nabi SAW berwudhu lalu beliau membalik jubahnya serta mengusapkannya pada berwajah. ” (HR. Ibnu Majah).
Sumber : Pusatberitaharian.com
CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING
Mengingat wudhu dapat menggugurkan dosa, jadi membiarkan air wudhu selalu melekat di muka sangat disarankan. Karenanya, orang yang mengusapnya dengan lap atau handuk yaitu perbuatan yang makruh.
Diantara beberapa ulama yang memakruhkannya yaitu mazhab Asy-Syafi’iyah serta Al Hanabilah. Mazhab Al Hanabilah mengatakan bahwa meninggalkan sisa bekas air wudhu pada tubuh adalah keutamaan.
Menurut, Al-Imam Ibnu Hajar, hadits ini ada dua arti. Arti yang pertama kalau yang disebut “ghurran muhajjilin” (orang yang dibangkitkan dengan muka yang jelas benderang di hari kiamat) yaitu yang melebihkan air dalam membersihkan anggota wudhu.
Menurut pendapat ke-2, mengusap sisa air wudhu dengan lap yaitu hukumnya MUBAH. Pendapat ini diyakini oleh mazhab Al Hanafiyah. Mereka berdalih pada hadits Nabi yang berarti, “Bahwa Nabi SAW berwudhu lalu beliau membalik jubahnya serta mengusapkannya pada berwajah. ” (HR. Ibnu Majah).
Sumber : Pusatberitaharian.com
CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING