Punya Hutang Puasa, Inilah Besaran Fidyah yang Harus Dibayar
Berita Islam 24H - Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk
masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus.
Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda
dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai
ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan
oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh
keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang
ditinggalkannya (menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah
tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia
diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena
khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia
hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada
kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir
terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar
fidyah sekaligus.
Berapakah Besarnya Fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah
bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat
pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub
bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki
yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu
siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa
selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena
laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar
denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1 Sha' terdiri dari 4
mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk
diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan).
Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin
sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari
puasa.
Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan
menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah.
Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para
penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if. Sedangkan yang menggunakan
dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan
dengan nash hadits.
Beberapa pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni; 1)
pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan
makanan pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada
hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa
dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jima' pada siang hari di bulan
Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq
kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin
akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.
2) pendapat yang menyatakan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2
sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid
Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada
seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya)
untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan
3) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah
atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha
atau 2 mud.
Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan
besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini
adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan
kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam
bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup
memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam
bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah
boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih
bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan
untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bent uk bahan
makanan pokok. [beritaislam24h.com / noc]
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO