H4id atau m3stru4si adalah siklus bulanan yang senantiasa dihadapi oleh wanita. Nyatanya dibalik kebiasaan bulanan ini tersimpan sangat banyak larangan serta saran untuk wanita itu. Salah nya ialah saran untuk menghimpun rambut yang rontok waktu h4id.
Tak tahu darimana sumbernya, tetapi hal itu telah banyak di ketahui oleh golongan muslimah. Bukan sekedar ketentuan untuk menghimpun rambut, ada pula larangan untuk memotong kuku serta rambut waktu h4id. Jika sangat terpaksa untuk mengerjakannya, jadi sisi itu mesti dihimpun serta lalu dimandikan janubah saat telah usai saat h4id.
Tiap-tiap perbuatan yang memisahkan angota badan dengan tubuh menurut mitos yang mengedar tak bisa dikerjakan. Lalu bagaimana sesungguhnya pandangan Islam berkaitan permasalahan ini? Adakah hukum yang menyarankan wanita h4id untuk menghimpun rambut yang rontok? Tersebut infonya.
Nyatanya tak ada syariat untuk menghimpun rambut rontok waktu seseorang wanita saat saat h4id berjalan. Hal yang sama saja berlaku untuk mitos yang memperbolehkan wanita untuk mencukur serta memotong kuku. Ketetapan yang sekian ini tak ada dasarnya baik dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.
Satu asumsi yang salah bila menyampaikan kalau wanita yang tengah h4id itu badannya yaitu najis hingga bila ada badan yang terpotong jadi sisi badan itu mesti turut disucikan. Alasan itu tak dapat di terima, sebab tiap-tiap mukmin itu suci, mereka tidaklah najis baik saat masihlah hidup maupun telah wafat.
Diluar itu, argumen untuk mensucikan sisi badan yang terpotong saat h4id itu adalah penetapan hukum Syara’ dengan Manthiq (logika) bukanlah Istinbath (penggalian hukum) Nash apa yang ada. Sedang hukum hukum Syara’ semestinya tidab bisa diputuskan dengan
Manthiq, tetapi mesti diputuskan dengan Istinbath yang Syar’i. Bukhari meriwayatkan :
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersua dengan saya walau sebenarnya saya dalam kondisi junub. Beliau menggandeng tanganku sampai saya juga jalan berbarengan beliau sampai beliau duduk. Saya lalu pergi diam-diam kembali pada tempat tinggal untuk mandi. Lalu kembali pada serta beliau masih duduk. Beliau lalu ajukan pertanyaan : “Kemana saja anda tadi wahai Abu Hurairah? ” Jadi saya katakan pada beliau. Beliau lantas bersabda : “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seseorang Muslim itu tidaklah najis. ” (H. R. Bukhari)
Yang lebih memperkuat lagi, Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah untuk bersisir walau sebenarnya dalam keadaan H4id. Bukhari meriwayatkan ;
Dari ‘Urwah kalau ‘Aisyah berkata, “Aku bertalbiyah (mengawali haji) berbarengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji Wada’. Serta saya yaitu diantara orang yang melakukannya lewat cara Tamattu’ tetapi tak membawa hewan sembelihan. ” Aisyah mengerti kalau dianya alami H4id serta belum bersuci sampai tiba malam ‘Arafah. Jadi ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini yaitu malam ‘Arafah sedang saya melakukan Tamattu’ dengan Umrah lebih dulu? ” Jadi bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padanya : “Urai serta sisirlah rambut kepalamu, lantas tahanlah Umrahmu. ” Saya lalu kerjakan hal semacam itu. Sesudah saya merampungkan haji, beliau memerintahkan ‘Abdurrahman saat malam Hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk lakukan Umrah buatku dari Tan’im, tempat di mana saya mulai lakukan Manasikku. ” (H. R. Bukhari)
Dengan cara alami, sebagaian rambut wanita bakal alami kerontokan saat disisir. Jika menghimpun rambut waktu h4id dengan maksud untuk disucikan waktu mandi junub pasti Rasulullah bakal memerintahkan hal itu pada Aisyah. Sebenarnya hal itu tak berlangsung. Hal semacam ini tunjukkan kalau tak ada syariat pengumpulan rambut, kuku atau daging yang terpisah dari tubuh waktu seorang dalam kondisi junub.
Demikianlah penjelasan tentang hukum menghimpun rambut waktu h4id. Nyatanya tak ada hukum yang memerintahkan wanita yang tengah h4id untuk menghimpun rambutnya yang rontok. Karenanya, sebagai umat Islam sebaiknya kita selalu pelajari semua sesuatunya dari Al-Qur’an serta Hadist supaya lebih jelas mengenai segala sesuatu.
CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING
Tiap-tiap perbuatan yang memisahkan angota badan dengan tubuh menurut mitos yang mengedar tak bisa dikerjakan. Lalu bagaimana sesungguhnya pandangan Islam berkaitan permasalahan ini? Adakah hukum yang menyarankan wanita h4id untuk menghimpun rambut yang rontok? Tersebut infonya.
Nyatanya tak ada syariat untuk menghimpun rambut rontok waktu seseorang wanita saat saat h4id berjalan. Hal yang sama saja berlaku untuk mitos yang memperbolehkan wanita untuk mencukur serta memotong kuku. Ketetapan yang sekian ini tak ada dasarnya baik dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.
Satu asumsi yang salah bila menyampaikan kalau wanita yang tengah h4id itu badannya yaitu najis hingga bila ada badan yang terpotong jadi sisi badan itu mesti turut disucikan. Alasan itu tak dapat di terima, sebab tiap-tiap mukmin itu suci, mereka tidaklah najis baik saat masihlah hidup maupun telah wafat.
Diluar itu, argumen untuk mensucikan sisi badan yang terpotong saat h4id itu adalah penetapan hukum Syara’ dengan Manthiq (logika) bukanlah Istinbath (penggalian hukum) Nash apa yang ada. Sedang hukum hukum Syara’ semestinya tidab bisa diputuskan dengan
Manthiq, tetapi mesti diputuskan dengan Istinbath yang Syar’i. Bukhari meriwayatkan :
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersua dengan saya walau sebenarnya saya dalam kondisi junub. Beliau menggandeng tanganku sampai saya juga jalan berbarengan beliau sampai beliau duduk. Saya lalu pergi diam-diam kembali pada tempat tinggal untuk mandi. Lalu kembali pada serta beliau masih duduk. Beliau lalu ajukan pertanyaan : “Kemana saja anda tadi wahai Abu Hurairah? ” Jadi saya katakan pada beliau. Beliau lantas bersabda : “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seseorang Muslim itu tidaklah najis. ” (H. R. Bukhari)
Yang lebih memperkuat lagi, Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah untuk bersisir walau sebenarnya dalam keadaan H4id. Bukhari meriwayatkan ;
Dari ‘Urwah kalau ‘Aisyah berkata, “Aku bertalbiyah (mengawali haji) berbarengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji Wada’. Serta saya yaitu diantara orang yang melakukannya lewat cara Tamattu’ tetapi tak membawa hewan sembelihan. ” Aisyah mengerti kalau dianya alami H4id serta belum bersuci sampai tiba malam ‘Arafah. Jadi ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini yaitu malam ‘Arafah sedang saya melakukan Tamattu’ dengan Umrah lebih dulu? ” Jadi bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padanya : “Urai serta sisirlah rambut kepalamu, lantas tahanlah Umrahmu. ” Saya lalu kerjakan hal semacam itu. Sesudah saya merampungkan haji, beliau memerintahkan ‘Abdurrahman saat malam Hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk lakukan Umrah buatku dari Tan’im, tempat di mana saya mulai lakukan Manasikku. ” (H. R. Bukhari)
Dengan cara alami, sebagaian rambut wanita bakal alami kerontokan saat disisir. Jika menghimpun rambut waktu h4id dengan maksud untuk disucikan waktu mandi junub pasti Rasulullah bakal memerintahkan hal itu pada Aisyah. Sebenarnya hal itu tak berlangsung. Hal semacam ini tunjukkan kalau tak ada syariat pengumpulan rambut, kuku atau daging yang terpisah dari tubuh waktu seorang dalam kondisi junub.
Demikianlah penjelasan tentang hukum menghimpun rambut waktu h4id. Nyatanya tak ada hukum yang memerintahkan wanita yang tengah h4id untuk menghimpun rambutnya yang rontok. Karenanya, sebagai umat Islam sebaiknya kita selalu pelajari semua sesuatunya dari Al-Qur’an serta Hadist supaya lebih jelas mengenai segala sesuatu.
CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING