SEBAGIAN wanita berpendapat bahwa pada hari Jum’at saat mengerjakan shalat Dzuhur mereka mengakhirkan sampai usai shalat Jum’at dengan keyakinan kalau shalat Dzuhur sebelum shalat Jum’at usai dilarang serta tidak sah. Tetapi sebagian lain mengatakan kalau mengerjakan shalat Dzuhur pada hari Jum’at seperti saat shalat dzuhur di hari lain, tidak perlu menanti shalat Jum’at usai. Jadi apa sebenarnya hukum persoalan ini menurut syariat?
Disarikan dari berbagai sumber berikut penjelasan kapan wanita mulai shalat Dzuhur di hari Jum’at?
Kita telah mengetahui bersama kalau shalat Jumat tidaklah harus untuk muslimah. Sebagai ubahnya, ia melakukan shalat Dzuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali di tanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Dzuhur itu? Apakah saat sudah masuk saat Dzuhur atau barangkali menunggu hingga shalat Jumat para pria di masjid usai?
Shalat termasuk juga beribadah yang sudah diputuskan waktunya.
Allah berfirman,
“Sesungguhnya shalat yaitu keharusan untuk golongan mukminin yang sudah diputuskan waktunya. ” (QS. An-Nisa : 103).
Ibnu Mas’ud menyampaikan : “Sesungguhnya shalat mempunyai saat khusus, seperti haji juga mempunyai saat khusus. ” (Tafsir Ibn Katsir, 2 : 403)
Saat zuhur diawali sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) hingga bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir hingga bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk saat asar. ” (HR. Muslim no. 612).
Dari info diatas, beberapa wanita serta orang yang tidak harus jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka dapat mengawali shalat zuhur sesudah masuk saat zuhur, walau mungkin saja jumatan belum usai. Terutama, di beberapa daerah sejenis Jogjakarta, jumatan disetujui untuk diawali tepat jam 12. 00. padahal terkadang zuhur diawali sebelumnya jam 12. 00.
Nyaris sama dari uraian diatas. Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah di tanya,
“Apa hukum menunaikan shalat jumat untuk wanita? Apakah ia melakukannya sebelumnya atau setelah shalat beberapa pria atau ia shalat berbarengan mereka (golongan pria)? ”
Jawaban yang disampaikan oleh beberapa ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
“Wanita tidak harus melakukan shalat Jum’at. Tetapi bila wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetaplah dinilai sah. Bila ia shalat di rumahnya, jadi ia lakukan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia bisa mulai kerjakan shalat Dzuhur tadi sesudah masuk saat Zhuhur, yakni sesudah matahari tergelincir ke barat (saat zawal). Serta sekali lagi dia tidak bisa laksanakan shalat jumat (dirumah) seperti maksud info sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat serta salam pada Nabi kita Muhammad, keluarga serta sahabatnya. ”
Fatwa diatas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota serta Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai anggota.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua
Kesimpulan
Seseorang wanita bisa melaksanakan shalat Zhuhur waktu hari Jumat dirumah mulai sejak masuk saat Zhuhur, tidak harus menunggu hingga para jamaah pria usai menunaikan shalat Jumat. Hal yang sama berlaku untuk orang yang udzur tidak dapat melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING
CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING