Allah
SWT telah memberikan nafas kepada kita, bukan hanya itu melainkan
kesehatan jasmani rohani serta kehidupan yang begitu indah di dalam
dunia ini, yakinlah bahwa allah swt selalu ada dalam hati kita, mari
kita ciptakan keindahan dalam dunia dengan senan tiasa beribadah kepada
allah dan menjauhi segala larangannya.
Keutamaan / Fadhilah Shalat Jum’at :
1. Dapat Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di
antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang
berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak
dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).
2. Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat
Pada
hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun
mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala
berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”
(QS. Al Ma’idah: 3).
Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!
Seandainya
ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari
turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu
‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu
hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu
Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya)
3. Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ
“Dan
yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari
Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat
tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul
Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71)
4. Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa
mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju
masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang
datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan
seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka
dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa
yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban
dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu)
kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam
sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir
mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
5. Setiap langkah menuju shalat jum'at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan
lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah
pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka
setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.”
(HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ
بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة
إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل
وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي
بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ
وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو
“Jika
dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa
yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang
berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang
telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman,
memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan
tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua
orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan
meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372).
ANCAMAN MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT DENGAN SENGAJA
Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang
pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Karenanya,
meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebab yang syar'i seperti sakit parah,
safar, hujan sangat lebat adalah dosa besar. Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam telah memperingatkan dengan keras atas siapa saja yang
melalaikannya,
لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
“Hendaknya
suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan
menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang
lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar)
Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”
Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ
"Siapa
yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang
dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR.
Al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Bahkan
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah
yang di dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.
Beliau bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
“Sungguh
aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk shalat mengimami manusia
kemudian aku membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat
Jum’at.” (HR. Muslim)
Imam
Nawawi rahimahullaah menjelaskan dalam satu riwayat bahwa shalat yang
dimaksud adalah shalat Isya’, dalam riwayat lain shalat Jum’at, dan
dalam riwayat lainnya shalat secara mutlak. Semuanya shahih dan tidak
saling menafikan. (Lihat: Syarah Muslim oleh Imam Nawawi: 5/153-154)
Karenanya, para pemuda dan siapa saja yang terlanjur meremehkan shalat Jum'at dan beberapa kali meninggalkannya agar segera bertaubat kepada
Allah dengan penyesalan yang dalam. Bertekad untuk tidak mengulanginya.
Kemudian menanamkan azam dalam diri akan menjaga shalat Jum'at. Jika
tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah, sehingga ia meninggal di
luar Islam. Wallahu Ta'ala A'lam.
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO