Perkembangan zaman membuat pergaulan semakin bebas. Tidak ada sekat
antara laki-laki dan perempuan. Mereka saling berboncengan, bersentuhan
bahkan melakukan hubungan suami istri meskipun mereka bukanlah muhrim
sehingga menghasilkan anak. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan
kebingungan akan status hukum anak hasil perz*nahan. Terdapat beberapa
kerugian yang akan menimpa para pez*na. Inilah Status Hukum Anak Hasil
Perz*nahan Islam adalah agama yang sempurna.
Di dalamnya terdapat berbagai aturan untuk umat manusia dalam menjalani
kehidupan. Hal itu membuat kita tahu mana yang benar dan mana yang
salah, termasuk adab dalam pergaulan. Dalam sebuah dalil did alam
AL-Qur’an telah dijelaskan bahwa bagi perempuan dan laki-laki yang bukan
muhrim dilarang untuk saling bersentuhan.
Dunia ini semakin menunjukkan kerusakannya. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya para remaja atau kaum muda yang melakukan z*na. Perz*nahan
yang terjadi sering kali membuat sang wanita hamil. Karena mereka
melakukan hubungan di luar nikah, maka keluarganya akan malu untuk
mengakui perbuatan anaknya. Bahkan mereka akan menutupi hal tersbeut
dari orang lain. Salah satu cara untuk menutupinya adalah dengan
menikahkan mereka dengan secepatnya.
Tapi hal ini akan berdampak jauh pada status hukum anak di luar nikah.
Ayah dan anak hasil z*na tersebut memiliki ikatan berupa hubungan ayah
dan anak secara biologis. Tapi tidak untuk secara agama. Bahkan, anaknya
tidak memiliki hak atas kekayaan atau warisan dari ayahnya. Apabila
ayahnya tidak ingin memberikan anaknya harta, maka hal itu tidak
dilarang. Selain itu, ketika anak dewasa dan akan menikah maka ayahnya
tidak dapat menjadi wakil nikahnya. Bahkan, paman, kakek dan saudaranya
pun tidak dapat menjadi wali nikah.
Status hukum anak hasil z*na dalam Islam ini akan merugikan kehidupan anaknya kelak, terlebih jika wanita. Sebuah dalil dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa adanya wali nikah bagi wanita adalah syarat pokok yang harus dipenuhi. Jadi, ia tidak akan bisa
menikah apabila tidak memiliki wali nikah. Betapa besarnya kerugian yang
akan ditimbulkan. Meskipun hamil di luar nikah bukanlah suatu hal yang
harus dibanggakan atau diperlihatkan pada orang lain. Tapi kita juga
harus memperhatikan nasib sang anak nantinya sesuai hukum Islam.
Sebagai keluarganya, menutupi aib adalah kewajiban. Tapi cara yang tepat
dan benar untuk mengatasi persoalan ini adalah tidak menikahkan wanita
dan pria yang telah berz*na. Tunggulah hingga anak tesebut lahir.
Meskipun hal ini akan membuat malu keluarga tapi akan lebih baik dalam
urusan agama atau kehidupan sang anak.
Apabila wanita dan pria itu terlanjur menikah, maka cara yang benar
adalah dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak di dalam
kandungannya lahir di dunia. setelah itu barulah, pria tersebut boleh
menikahi wanita itu. Kedua cara ini dapat dilakukan agar ayah bisa
menjadi wali nikah anaknya dan mewariskan kekayaan pada anaknya tersebut
sehingga akan memperbaiki kedudukan anak hasil z*na.
Mengapa kedua cara itu harus dilakukan? Hal ini dikarenakan, menikahi
wanita hamil dilarang bagi para lelaki. Oleh karena itu, apabila mereka
melangsungkan pernikahan dalam keadaan sang wanita hamil, maka
pernikahan tersebut tidak akan sah. Sehingga ketika mereka melakukan
hubungan suami istri, mereka masihlah melakukan z*na karena pernikahan
tersbeut tidak halal. Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memikirkan
akibat dari perbuatan kita sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan
diri dengan Allah akan menigkatkan kewaspadaan kita terhadap bisikan
setan yang akan menjerumuskan kita ke dalam neraka. Karena itulah
pelajari status hukum anak hasil perz*nahan.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESAIN