Manusia itu terlahir sebagai makhluk yang tidak tahu apa-apa. Namun
Allah memberikannya akal sebagai modal untuk pelajari pengetahuan.
Pengetahuan jadi bekal untuk beramal.
Dengan tahu bumbu dapur serta tehnik memproses makanan, seorang insya Allahakan lihai dalam memasak.
Dengan kekuatan membaca, seseorang anak insya Allah dapat memperluas cakrawala melalui berbagai buku.
Dengan tahu pengetahuan medis, seseorang dokter insya Allah bakal dapat menyembuhkan pasien.
Dengan pengetahuan tehnik, seseorang ilmuwan insya Allah dapat membangun jembatan yang kokoh.
Demikian juga dengan pengetahuan agama. Hari ini mungkin saja kita sudah
tahu perkara A, jadi kita mengamalkannya. Lalu besok, kita tahu perkara
B, lalu kita mengamalkannya. Demikianlah selalu sampai kita meninggal
dunia. Pengetahuan itu berguna karena berbuah amal salih. Apa fungsinya
pengetahuan bila tak diamalkan?
18 kelompok orang
Jilbab yaitu satu diantara syariat Islam yang berguna melindungi
kehormatan wanita. Semua aur4t ditutup dari pandangan lelaki yang
bukanlah mahram, dimana juga itu.
Oleh karenanya,
وَقُل لِّل�'مُؤ�'مِنَاتِ يَغ�'ضُض�'نَ مِن�' أَب�'صَارِهِنَّ
وَيَح�'فَظ�'نَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُب�'دِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا
ظَهَرَ مِن�'هَا وَل�'يَض�'رِب�'نَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا
يُب�'دِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَو�' آبَائِهِنَّ أَو�'
آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَو�' أَب�'نَائِهِنَّ أَو�' أَب�'نَاء
بُعُولَتِهِنَّ أَو�' إِخ�'وَانِهِنَّ أَو�' بَنِي إِخ�'وَانِهِنَّ أَو�'
بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَو�' نِسَائِهِنَّ أَو�' مَا مَلَكَت�'
أَي�'مَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَي�'رِ أُو�'لِي ال�'إِر�'بَةِ مِنَ
الرِّجَالِ أَوِ الطِّف�'لِ الَّذِينَ لَم�' يَظ�'هَرُوا عَلَى عَو�'رَاتِ
النِّسَاء وَلَا يَض�'رِب�'نَ بِأَر�'جُلِهِنَّ لِيُع�'لَمَ مَا يُخ�'فِينَ
مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا
ال�'مُؤ�'مِنُونَ لَعَلَّكُم�' تُف�'لِحُونَ
“Katakanlah pada beberapa wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan
pandangannya, serta kemaluannya, serta jangan sampai mereka
memperlihatkan perhiasannya, terkecuali yang (umum) terlihat dari
kepadanya. Serta sebaiknya mereka menutupkan kain kerudung ke dada
mereka. Serta jangan sampai memperlihatkan perhiasannya terkecuali pada
suami mereka, bapak mereka, bapak suami mereka, putra-putra mereka,
putra-putra suami mereka, saudara-saudara lelaki mereka, putra-putra
saudara lelaki mereka, putra-putra saudara wanita mereka, wanita-wanita
Islam, budak-budak yang mereka punyai, pelayan-pelayan lelaki yg tidak
memiliki hasrat (pada wanita), atau anak-anak yang belum tahu mengenai
aur4t wanita. Serta jangan sampai mereka memukulkan kaki mereka supaya
di ketahui perhiasan yang mereka menyembunyikan. Serta bertaubatlah anda
sekalian pada Allah, wahai beberapa orang yang beriman agar anda mujur.
” (QS. An-Nur : 31)
Ayat diatas merinci sebagian orang. Seseorang wanita muslimah bisa melepas jilbab dihadapan mereka. Mari kita runut kembali :
Suami.
Bapak.
Bapak suami (mertua).
Putra (anak lelaki kandung).
Putra suami (anak lelaki tiri).
Saudara lelaki.
Putra saudara lelaki (keponakan lelaki dari saudara lelaki).
Putra saudara wanita (keponakan lelaki dari saudara wanita).
Wanita-wanita Islam.
Budak-budak.
Pelayan-pelayan lelaki yg tidak memiliki hasrat (pada wanita) *)
Anak-anak yang belum tahu mengenai aur4t wanita.
حُرِّمَت�' عَلَي�'كُم�' أُمَّهَاتُكُم�' وَبَنَاتُكُم�' وَأَخَوَاتُكُم�'
وَعَمَّاتُكُم�' وَخَالاَتُكُم�' وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخ�'تِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَر�'ضَع�'نَكُم�' وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُم�' وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي
حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَل�'تُم بِهِنَّ فَإِن لَّم�'
تَكُونُوا�' دَخَل�'تُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَي�'كُم�' وَحَلاَئِلُ
أَب�'نَائِكُمُ الَّذِينَ مِن�' أَص�'لاَبِكُم�' وَأَن تَج�'مَعُوا�'
بَي�'نَ الأُخ�'تَي�'نِ إَلاَّ مَا قَد�' سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ
غَفُوراً رَّحِيماً
“Diharamkan atas anda (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang wanita,
saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yang wanita,
saudara-saudara ibumu yang wanita, anak-anak wanita dari
saudara-saudaramu yang lelaki, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu
yang wanita, ibu-ibumu yang menyusui anda, saudara wanita sepersusuan,
ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu
dari isteri yang sudah anda campuri. Namun bila anda belum campur dengan
isterimu itu (serta telah anda ceraikan) jadi tak berdosa anda
mengawininya ; (serta diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu) ; dan menghimpunkan (dalam
perkawinan) dua wanita yang bersaudara, kecuali yang sudah berlangsung
pada masa lampau. Sebenarnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ”
(QS. An-Nisa : 23)
Mengenai pada surat An-Nisa diatas, dijelaskan wanita yang menjadi mahram untuk seorang lelaki. Mari kita runut kembali.
Ibu.
Anak wanita.
Saudara wanita.
Saudara bapakmu yang wanita (tante/bibi).
Saudara ibumu yang wanita (tante/bibi).
Anak wanita dari saudaramu yang lelaki (keponakan wanita).
Anak wanita dari saudaramu yang wanita
(keponakan wanita).
Ibu susuan.
Saudara wanita sepersusuan.
Mertua wanita (ibu mertua).
Anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah anda
campuri (anak tiri yang ibunya sudah dinikahi oleh sang lelaki serta
sudah dia setubuhi dalam ikatan nikah itu).
Dari perincian dalam surat An-Nisa itu, dapat dipahami kalau mahram untuk seseorang wanita yaitu :
Anak lelaki kandung.
Bapak kandung.
Saudara lelaki kandung.
Keponakan lelaki.
Om/paman.
Anak susuan.
Saudara lelaki sepersusuan.
Menantu lelaki.
Bapak tiri (Ibu si anak wanita sudah menikah lantas terkait tubuh dengan
suami barunya itu. Dengan hal tersebut, si bapak tiri sudah jadi mahram
untuk si anak wanita. Tetapi, apabila si ibu serta suami barunya si
bapak tiri itu belum terkait tubuh lantas pada akhirnya bercerai, jadi
si bapak tiri bukanlah mahram untuk si anak wanita).
Untuk tahu dihadapan siapapun seseorang wanita muslimah bisa melepas
jilbabnya, surat An-Nur : 31 serta surat An-Nisa : 23 sama-sama lengkapi
keduanya. Oleh karenanya, apabila kita padukan keduanya, jadi dapat
kita kenali kalau seseorang wanita muslimah bisa melepas jilbabnya
dihadapan :
Suami.
Bapak kandung.
Bapak suami (mertua).
Putra-putra (anak lelaki).
Putra-putra suami (anak tiri).
Saudara lelaki kandung.
Putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki).
Putra-putra saudara wanita (keponakan lelaki).
Anak lelaki kandung.
Om/paman.
Anak susuan.
Saudara lelaki sepersusuan.
Menantu lelaki.
Bapak tiri (Ibu si anak wanita sudah menikah lantas terkait tubuh dengan
suami barunya itu. Dengan hal tersebut, si bapak tiri sudah jadi mahram
untuk si anak wanita. Tetapi, apabila si ibu serta suami barunya si
bapak tiri itu belum terkait tubuh lantas pada akhirnya bercerai, jadi
si bapak tiri bukanlah mahram untuk si anak wanita).
Terkecuali 14 orang mahram itu, ada lagi sebagian orang yang dihadapannya seseorang wanita muslimah bisa buka jilbab, yakni :
Wanita-wanita Islam.
Budak-budak.
Pelayan-pelayan lelaki yg tidak memiliki hasrat (pada wanita).
Anak-anak yang belum tahu mengenai aur4t wanita.
Dengan hal tersebut, totalnya jadi 18 kelompok orang.
Berjilbab tanpa ada mengetahui tempat
Cuma dihadapan 18 kelompok diatas saja seseorang wanita muslimah bisa
buka jilbabnya. Mengenai dihadapan selainnya, jadi aur4t harus ditutup.
Itu berlaku dimana juga, tanpa ada mengetahui tempat ; didalam ataupun
diluar tempat tinggal.
Bila ada lelaki non mahram didalam tempat tinggal, sang muslimah harus
tutup aur4tnya supaya tidak tampak oleh si lelaki. Tetapi bila si lelaki
telah pergi, dia bisa kembali melepas jilbabnya.
Misalnya dalam sehari-harinya :
– Hindun serta suaminya kehadiran tamu, sepasang suami-istri. Hindun
harus berjilbab serta tutup aur4tnya saat ada dihadapan tamunya itu.
Zainab, ayah, dan ibunya berkunjung ke rumah kakak perempuan Zainab
yang telah menikah. Selama beberapa jam mereka berada di sana. Abang
ipar Zainab bukanlah mahram bagi Zainab, sehingga Zainab tetap wajib
menutup aur4t ketika di hadapan abang iparnya, meskipun itu di dalam
rumah kakaknya sendiri.
– Sarah sedang berada di kamar ketika adik lelakinya datang bersama
teman lelakinya. Mereka berdua kemudian masuk rumah dan duduk mengobrol
di ruang tamu. Kamar Sarah berada di samping ruang tamu, sehingga pintu
kamarnya terhubung dengan ruang tamu. Karenanya, bila Sarah ingin keluar
kamar saat itu, dia wajib berjilbab dan menutup aur4t karena teman
adiknya sedang berada di ruang tamu.
– Maryam selalu menyapu pekarangan rumahnya setiap pagi. Pekarangan
rumah itu tepat berada di tepi jalan; kendaraan lalu-lalang di sana.
Dengan demikian, Maryam wajib berjilbab dan menutup aur4t ketika menyapu
pekarangan rumahnya.
Jadi, seorang muslimah wajib mengenakan jilbab dan menutup aur4tnya bila
ada lelaki yang bukan mahramnya atau orang yang tidak tergolong dalam
18 golongan yang telah kita sebutkan di atas. Itu wajib dilakukan di
dalam rumah maupun di luar rumah.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
–
Catatan:
*) mengenai poin pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
terhadap wanita (’التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ
الرِّجَال ’) ada 3 kriterianya, yaitu:
lelaki baligh (Allah sebut rijal),
hidupnya bergantung ke orang lain (tidak bisa mandiri),
tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Seperti orang ideot, orang
impoten yang tidak punya gairah, atau orang gila. (Tafsir as-Sa’di, 566)
Sumber: wanitasalihah.com
http://www.media-masa.com/2016/04/subhanallah-pakai-jilbab-di-luar-rumah.html
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO
Home
»
RELIGI
»
SUBHANALLAH Pakai Jilbab di Luar Rumah, Lepas Jilbab di Dalam Rumah, Sudah Benarkah? BANTU SEBARKAN YA,
Kamis, 05 Mei 2016
SUBHANALLAH Pakai Jilbab di Luar Rumah, Lepas Jilbab di Dalam Rumah, Sudah Benarkah? BANTU SEBARKAN YA,
Tags
:
RELIGI
,
Related : SUBHANALLAH Pakai Jilbab di Luar Rumah, Lepas Jilbab di Dalam Rumah, Sudah Benarkah? BANTU SEBARKAN YA,
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »