-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 12 Mei 2016

SUBHANALLAH ...!!! Sungguh Luar Biasa AMAL ORANG YANG PAKAI JILBAB, Baca dan Tolong Bagikan... !!!

 

Hukum Menggunakan Jilbab

Perintah serta Hukum Menggunakan Jilbab Untuk Wanita MuslimHukum Islam – Apakah kita sebagai wanita muslim harus menggunakan jilbab serta Bagaimana hukum menggunakan jilbab? Mungkin saja pertanyaan itu yang nampak dalam benak wanita muslim. Terlebih saat ini beberapa wanita umumnya tak menggunakan jilbab. Tersebut penjelasan Perintah serta Hukum menggunakan jilbab Untuk Wanita Muslim.

Apakah kita pernah mendengar dalam ceramah agama. Dalm ceramahnya ada yang menyampaikan seseorang wanita yg tidak menggunakan jilbab, jangankan masuk surga, bau surganya saja tak diizinkan Allah.

Subhanaalah apakah kita sebagai wanita muslim tak mengerti kalimat diatas ini yaitu satu ancaman untuk wanita muslim. Mari kita cermati sepenggal narasi di bawah ini

Hukum Menggunakan Jilbab

Salah seseorang wanita cerdik & shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata : “Sungguh, musuh-musuh Islam sudah mengetahui kalau keluarnya golongan wanita dgn mempertontonkan aurat yaitu satu gerbang di antara gerbang-gerbang menuju kejelekan & kehancuran. Serta dgn hancurnya mereka jadi hancurlah orang-orang. Oleh oleh karena itu mereka begitu semangat mengajak golongan wanita agar ikhlas menanggalkan jilbab & rasa malunya…” (Nasehati li Nisaa’, hal. 91)

Beliau juga menyampaikan : “Sesungguhnya masalah tabarruj (mempertontonkan aurat) bukanlah permasalahan enteng lantaran hal semacam itu termasuk perbuatan dosa besar. ” (Nasehati li Nisaa’, hal. 95)

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ قَد�' أَن�'زَل�'نَا عَلَي�'كُم�' لِبَاسًا يُوَارِي سَو�'آتِكُم�' وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّق�'وَى ذَلِكَ خَي�'رٌ ذَلِكَ مِن�' آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُم�' يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, Sebenarnya Kami sudah turunkan padamu baju utk tutup auratmu & baju indah utk perhiasan. & baju takwa tersebut yang terbaik. Yang sekian itu yaitu sebahagian dari sinyal tanda kekuasaan Allah, Semoga mereka senantiasa ingat. ” (QS. Al-A’raaf : 26)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah di tanya mengenai aurat, jadi beliau bersabda, “Jagalah auratmu, terkecuali dari (pandangan) suamimu atau budak yang kau miliki. ” Lalu beliau di tanya, “Bagaimana jika seseorang wanita berbarengan dgn sesama golongan wanita? ” Jadi beliau menjawab, “Apabila engkau dapat utk tidak memperlihatkan aurat pada siapa saja jadi jangan sampai kau tampakkan pada siapa saja. ” Lantas beliau di tanya, “Lalu bagaimana jika salah seseorang dari kami (golongan wanita) tengah bersendirian? ” Jadi beliau menjawab, “Engkau lebih mesti terasa malu pada Allah dari pada pada sesama manusia. ” (HR. Abu Dawud 4017 & selainnya dgn sanad hasan, saksikan Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)

Perintah Berjilbab

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل�' لأز�'وَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ ال�'مُؤ�'مِنِينَ يُد�'نِينَ عَلَي�'هِنَّ مِن�' جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَد�'نَى أَن�' يُع�'رَف�'نَ فَلا يُؤ�'ذَي�'نَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah pada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke semua badan mereka”. Yang sekian itu agar mereka lebih gampang utk di kenal, karenanya mereka tidak di ganggu. & Allah yaitu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. Al-Ahzab : 59)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata : “Ayat yang dimaksud dgn ayat hijab ini berisi perintah Allah pada Nabi-Nya supaya menyuruh golongan wanita pada umumnya dgn memprioritaskan istri & anak-anak wanita beliau lantaran mereka tempati posisi yang lebih utama dari pada wanita yang lain, & juga lantaran telah harusnya orang yang menyuruh orang lain utk kerjakan satu (kebaikan) memulainya dgn keluarganya sendiri sebelumnya menyuruh orang lain. Hal semacam itu seperti difirmankan Allah ta’ala (yang berarti), “Hai beberapa orang yang beriman, jaga diri kalian & keluarga kalian dari api neraka. ” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Abu Malik berkata : “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, kalau beberapa ulama sudah setuju wajibnya golongan wanita tutup semua sisi badannya, & sebenarnya terjadinya ketidaksamaan pendapat –yang teranggap- hanya dlm hal tutup muka & dua telapak tangan. ” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)
Dunia Islam Hukum Islam.[[kabarterkinionline]]

CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO