Pernikahan merupakan sunnah Rasul yang akan mendatangkan pahala yang
besar jika dilakukan. Tetapi tidak dengan wanita-wanita berikut ini.
Allah SWT dan rasul-Nya mengharamkan pria menikahi sepuluh wanita ini
selamanya.
Bukannya mendapatkan pahala, pernikahan dengan wanita-wanita yang
diharamkan ini malah akan mendatangkan petaka. Tidak hanya terlarang
oleh agama, namun pernikahan ini akan berdampak pada kesehatan keturunan
yang nanti dilahirkan.
Umat Islam pasti perlu mengetahui siapa saja wanita yang diharamkan
untuk dinikahi itu. Mengingat banyaknya kasus pernikahan yang tiba-tiba
menghebohkan karena dikira tidak umum terjadi. Lalu siapa saja wanita
yang haram dinikahi pria? Tersebut ulasannya.
Allah SWT secara tegas melarang pria menikah dengan wanita lantaran
jalinan nasab. Hal ini diterangkan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23
yang berarti :
Diharamkan atas anda (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang wanita,
saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yang wanita,
saudara-saudara ibumu yang wanita, anak-anak wanita dari
saudara-saudaramu yang lelaki, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu
yang wanita, QS. An-Nisaa’ : 23
Berdasarkan surat diatas bisa dikelompokan sebagai berikut :
1. Ibu. Adalah wanita yang telah melahirkannya. Termasuk juga nenek,
baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak wanita. Yang disebut yaitu wanita yang lahir karena itu,
termasuk cucu wanita dari pihak lelaki maupun dari pihak wanita dan
seterusnya ke bawah.
3. Saudara wanita, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah, yakni saudara wanita bapak, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yakni saudara wanita ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak wanita dari saudara lelaki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
7. Anak wanita dari saudara wanita (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan. Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang berarti.
haramkan atas anda ibumu yang menyusui anda serta saudara-saudara wanita sepesusuan. QS. An-Nisa : 23
Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang berarti : Diharamkan
karena hubungan susuan seperti yang diharamkan karena jalinan nasab”.
HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Ahmad, Nasai serta Ibnu Majah
Dari Ibnu ‘Abbas sebenarnya beberapa shahabat inginkan Nabi SAW menikahi
anak wanita Hamzah. Jadi beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tak
halal bagiku, karena dia yaitu anak saudaraku sepesusuan. Sedang, haram
sebab susuan itu seperti haram sebab nasab (keluarga) ”. HR. Muslim II :
1071
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah sebenarnya ia mengkhabarkan pada ‘Urwah, kalau
paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk
menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Lalu ‘Aisyah memberitahukan
hal itu pada Rasulullah SAW, jadi beliau bersabda, “Kamu tidak perlu
berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu seperti haram sebab
nasab”. HR. Muslim II : 1071
Dalam ayat serta hadist diatas bisa ditarik kesimpulan siapa saja wanita sepersusuan itu :
8. Ibu susu, adalah ibu yang menyusuinya, hingga haram keduanya lakukan perkawinan.
9. Nenek susu, yaitu ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu, adalah anak dari wanita yang pernah disusu oleh pria itu. Termasuk cucu dari anak susu itu.
11. Bibi susu. Yaitu saudara wanita dari wanita yang menyusuinya atau saudara wanita suaminya wanita yang menyusuinya.
12. Keponakan susu, yaitu anak wanita dari saudara sepesusuan.
13. Saudara sepesusuan.
Pria juga mengharamkan menikahi wanita karena jalinan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23
Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu
dari istri yang sudah anda campuri, namun bila anda belum campur dengan
istrimu itu (serta telah anda ceraikan) jadi tidak berdosa anda
mengawininya, (serta diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu). QS. An-Nisaa’ : 23
Serta janganlah anda kawini wanita-wanita yang sudah dikawini oleh
ayahmu, kecuali pada masa yang sudah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu
sangat keji serta dibenci Allah serta seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh). An-Nisaa’ : 22
Dari dalil-dalil diatas bisa dipahami kalau wanita yang haram dinikahi lantaran jalinan mushaharah yaitu sebagai berikut :
14. Mertua wanita dan seterusnya ke atas.
15. Anak tiri, dengan prasyarath bila sudah terjadi hubungan k3l4m!n dengan ibu dari anak tiri itu.
16. Menantu, yaitu istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.
17. Ibu tiri, yaitu sisa istri bapak (Untuk ini tak disyarathkan mesti sudah ada jalinan k3lam!n pada bapak serta ibu tiri itu).
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESAIN
Home
»
RELIGI
»
Wajib Baca Artikel Ini...!!! Astagfirullah Inilah Tanda 17 Wanita yang Haram Untuk Dinikahi Pria...
Rabu, 11 Mei 2016
Wajib Baca Artikel Ini...!!! Astagfirullah Inilah Tanda 17 Wanita yang Haram Untuk Dinikahi Pria...
Tags
:
RELIGI
,
Related : Wajib Baca Artikel Ini...!!! Astagfirullah Inilah Tanda 17 Wanita yang Haram Untuk Dinikahi Pria...
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »