
Di antara kewajiban seorang majikan adalah memperhatikan upah
pekerjanya. Janganlah ia sengaja menunda padahal ia mampu menunaikannya
tepat waktu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
(HR. Ibnu Majah,shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan
hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud
jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu
menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum
keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan
diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si
pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)
Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan
hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan
hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no.
2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada
orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan
zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena
kejahatannya tersebut.
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan
Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan
upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan
safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para
pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu
sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”
Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan
gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah
masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho
bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka
seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallambersabda,
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO