Mukhannats ada dua macam:
Pertama:
Jika asalnya secara tabi’at ia seperti
itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan ia buat-buat, cara bicaranya dan
gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabi’at, ia tercipta seperti
itu.
Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia
mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.Kedua:
Jika secara tabi’at ia tidak seperti
itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara.
Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadits celaan
untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264-265)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ،
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ
وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.”
(HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat
Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail
bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja). Makna laknat adalah
jauh dari rahmat Allah.
Dalam hadits-hadits di atas disebutkan yang terlarang adalah gaya dan
pakaian yang menyerupai wanita. Dan itu tidak terlepas dari penampilan
waria yang biasa kita lihat.CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN