Puasa
adalah salah satu ibadah pokok yang telah di tetapkan sebagai rukun
Islam, oleh karena itu puasa merupakan ibadah pokok yang harus dilakukan
oleh orang yang beriman. Sebagaiaman dengan yang dijelaskan secara
jelas pada surat Al-Baqarah ayat 183.
Dengan
melihat dalil diatas sudah sangat jelas bahwasanya mengerjakan puasa
merupakan ibadah yang harus dikerjakan bagi umat muslim yang beriman.
Apalagi untuk puasa ramadhan hukumnya wajib dikerjakan bagi orang yang
muslim yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan puasa.
Dan
pada era saat ini masih sangat banyak masyarakat khususnya orang muslim
yang kurang paham atau bahkan tidak tahu mengenai Hukum Bepuasa Bagi
Pekerja Berat. Maka dari itu untuk menambah pengetahuan dan ilmu
mengenai hukum puasa, kami akan mencoba menjelaskan secara jelas tentang
Hukum Bepuasa Bagi Pekerja Berat, dan untuk pejelasan lengkapnya bisa
lihat dibawah ini.
Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat
Sebelum
kami membahas lebih dalam mengenai Hukum Bepuasa Bagi Pekerja Berat,
kami ingin sedikit menjelaskan mengenai syarat dan rukun puasa terlebih
dahulu. Adapun syarat dan rukun puasa, anda bisa melihatnya dibawah ini.
- Beragama Islam
- Sudah Baligh
- Mempunyai akal yang sehat
- Bagi perempuan suci dari haid dan nifas
Beberapa
penjelasan yang diatas merupakan syarat wajib puasa yang harus
dipenuhi, dan apabila seorang muslim sudah memenuhi syarat wajib puasa
diatas, berarti orang tersebut sudah wajib mengerjakan puasa dan apabila
tidak melakukannya akan mendapatkan dosa.Dan adapun orang yang
dibolehkan untuk tidak menjalankan puasa diantaranya
- Orang yang sakit
- Orang yang dalam perjalanan jauh
- Orang yang sudah lanjut usia
- Orang yang sedang berperang di jalan Allah SWT
- Pekerja Berat
- Wanita yang sedang menyusui atau hamil
Dan
mengenai penjelasan Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat di jelaskan oleh
salah satu ulama besar yaitu Imam Abu Bakar Al-Ajiri menjelaskan bahwa
apabila ia mengkhawatirkan tentang kondisi tubuhnya karena melakukan
pekerjaan berat, maka pekerja tersebut boleh tidak berpuasa namun tetap
wajib untuk mengqadha’nya. Akan tetapi kebanyakan ulama sependapat bahwa
pekerja tersebut tetap harus atau wajib berpuasa dan apabila pada
pertengahan hari dia merasa sudah tidak mampu untuk melanjutkan puasa,
barulah pekerja tersebut boleh membatalkannya dan harus menggantinya.
Adapun dalil yang menjadi acuan para ulama yaitu Surat An-Nisa’ Ayat 29
yang berbunyi
Mungkin hanya itu penjelasan mengenai Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat yang
bisa kami ulas untuk anda semua. Kami berharap dengan adanya ulasan
artikel ini bisa menambah wawasan serta ilmu anda, khususnya bagi semoga
artikel ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO