-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 21 Juli 2016

Hukum Jual Beli Saham Menurut Islam


A. Pendahuluan. 
Kita mungkin saja telah tak asing lagi dengan yang namanya SAHAM. Kerap kita mendengar di Tv yang mengulas mengenai permasalahan saham. Namun, telah tahukah kita apakah itu saham? Banyak dari kita yang kerap mendengar mengenai saham namun sedikit tahu apakah itu saham. Bahkan juga beberapa orang yang berpendidikan juga banyak yang tidak paham apakah itu saham. Sebelumnya kita mengulas mengenai hukum saham, alangkah sebaiknya kita terlebih dulu tahu apakah itu saham, lantaran bagaimana kita tahu hukum saham bila saham saja kita tidak paham. 


Saham, dalam Keppres RI No. 60 th. 1988 mengenai pasar modal, didefinisikan sebagai “Surat bernilai yang disebut sinyal penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti ditata dalam KUHD (Kitab undang-undang hukum dagang atau Staatbald No. 23 Th. 1847) ”. Mengenai Obligasi yaitu “Bukti pernyataan hutang dari perusahaan (Emiten) pada beberapa pemegang obligasi yang bersangkutan”. 

Terkecuali terkait dengan pasar modal, saham juga berkaitan PT (Perseroan Terbatas) yang mana yaitu sebagai pihak yang menerbitkannya. Perseroan terbatas atau yang lebih di kenal dengan PT dalam UU No. 1 th. 1995 mengenai Perseroan terbatas pasal 1 ayat 1, didefinisikan sebagai “Badan hukum yang didirikan berdasar pada kesepakatan yang lakukan aktivitas usaha dengan modal basic yang semuanya terdiri dari saham”. Modal basic yang disebut yaitu terdiri atas semua nilai nominal dalam saham. 

Pasar modal. 

Pasar modal yaitu tempat yang mana modal diperdagangkan pada pihak yang mempunyai keunggulan modal (Investor) dengan orang yang memerlukan modal (emiten). 

Pelaku pasar modal ada enam pihak, yakni : 

Emiten : Emiten yaitu tubuh usaha (Perseroan Terbatas) yang menerbitkan saham untuk memberi modal atau menerbitkan obligasi untuk memperoleh hutang dari beberapa investor di bursa dampak. 
Penghubung Emisi : mencakup tiga pihak, yakni : A. Penjamin emisi : Perusahaan penghubung yang mana bertugas menanggung penjualan emisi. B. Akuntan umum : Pihak yang memiliki manfaat mengecek keadaan keuangan emiten serta yang berikan pendapat apakah neraca keuangan yang sudah di keluarkan emiten lumrah atau tak. C. Perusahaan penilai : Perusahaan yang manfaatnya memberi penilaian pada emiten, apakah Aktiva emiten lumrah atau tak. 
Tubuh Pelaksana Pasar Modal : Bertugas serta

mengatur jalannya pasar modal, mencoret emiten dari lantai bursa dan memberi sanksi pada pihak yang tidak mematuhi ketentuan pasar modal.  Bursa Dampak : Tempat aktivitas perdagangan dampak pasar modal yang didirikan satu tubuh usaha.  Penghubung Perdagangan Dampak : Makelar serta komisioner yang cuma melalui ke dua instansi itu dampak dalam Bursa bisa ditransaksikan. Makelar yaitu adalah perusahaan pialang yang lakukan pembelian serta penjualan dampak untuk kebutuhan orang lain dengan peroleh imbalan. Mengenai komisioner adalah pihak yang lakukan pembelian serta penjualan dampak untuk kebutuhan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.  Investor : Pihak yang menanamkan modalnya berbentuk dampak di bursa dampak dengan beli atau jual kembali dampak itu.  Rujukan : {Syahatah serta Fayyadh, 2004}. 




B. Persoalan.  Bagaimana hukum jual beli saham?  C. Keterangan-keterangan.  Ulama Fiqih kontemporer sama pendapat kalau hukum memperdagangkan saham di pasar modal yaitu haram bila dari perusahaan yang beroperasi di sektor yang haram. Dengan kita memperdagangkan saham dari perusahaan yang beroperasi di sektor yang haram, jadi kita turut menolong kemaksiatan. I’anah ‘Ala Al-Ma’ashiy ma’shiyyatun (membantu atas kemaksiatan yaitu perbuatan maksiat). 
Tetapi, ada pula Ulama yang mengharamkan memperdagangkan saham secara mutlak (tak tahu dari perusahaan yang beroperasi di sektor yang haram atau tak). Taqiyyudin An-Nabhani dalam An-Nizam Al-Iqtishadi menerangkan dari keharaman memperdagangkan saham. Beliau menyatakan kalau Perseroan Terbatas (PT) yaitu bentuk Syirkah (Syirkah Musahamah) yang batil, lantaran bertentangan dengan hukum Syirkah dalam Syariat. Beliau juga menyinggung permasalahan ijab qobul. Beliau berkata kalau dalam PT tak ada Ijab serta Qobul seperti dalam permasalahan Syirkah. Transaksinya dikerjakan secara sepihak dari beberapa investor yang menyetorkan modalnya denan langkah beli saham dari perusahaan atau orang lain melalui pasar modal tidak ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dari perusahaan maupun investor lain. 
D. Rangkuman.  Hukum jual beli saham ada dua ketidaksamaan pendapat diantara Ulama. Pendapat pertama menyampaikan halal jika memperjual belikannya dari perusahaan yang beroperasi di sektor yang halal. Mengenai pendapat ke dua mengharamkan semuanya aktivitas jual beli saham, lantaran tak ada ijab qobul dalam transaksinya. 
Wallahu A’lam 
E. Penutup.  Sekianlah sedikit penjelasan mengenai hukum jual beli saham menurut Islam, mudah-mudahan berguna. Bantu berbagi dengan memberi Like, Tweet atau komentar anda berikut ini, supaya jadi rujukan untuk rekan media sosial anda. Terima kasih.
CAR,FOREX,DOMAIN,SOE,HEALTH,HOME DIESGN