![]() |
MASYAALLOH Begitu Mulianya Tanah Haram Makkah, Sekali Sholat Pahalanya Sama Dengan 100.000 Kali |
Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara
kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di
tanah tersebut.
Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di
Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya.
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ
فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ
مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat
di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid
lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama
daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu
Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At
Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil
Haram saja ataukah di seluruh Makkah?
Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya,
“Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama
dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat
juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan?
Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab,
Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat
terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di
seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di
Makkah disebut dengan Masjidil Haram.
Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara
jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan
dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara
dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena
dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan
Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan
semacamnya.
Karena Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا“
Barangsiapa
membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat
amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak
diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am:
160).
Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Fatwa Al
Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa
ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh
‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan
Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita
muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah
haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian.Moga Allah memudahkan
kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir
wa a’in.
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DEISGN