Bila Saya Meniggalkan Satu Shalat Fardhu Atau Lebih Lantaran Tertidur
Atau Lupa, Bagaimana Cara Saya Mengqadha' Shalat Yang Ketinggalan?
Apakah Saya Mesti Mengerjakannya Atau mungkin Tidak, Atau Cukup Kerjakan
Shalat Yang Belum Ketinggalan Waktunya, Atau mungkin Demikian
sebaliknya?
Jawaban :
Apa Yang Mesti Dikerjakan Bila Meninggalkan Shalat Fardhu Lantaran Tertidur atau Lupa? Berikut Jawabannya
Sumber :MEDIAPINTAR21.BLOGSPOT.COM
Pertama anda mesti kerjakan dahulu shalat-shalat yang ketinggalan itu lalu baru kerjakan shalat yang belum ketinggalan waktunya serta tak bisa anda akhirkan pengqadha'annya. Sudah menebar di kalangan umum, bila ada orang yang ketinggal shalat fardhu, dia mengqadha'nya berbarengan shalat fardhu yang sama pada hari selanjutnya. Ini salah kaprah serta bertentangan dengan panduan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, baik panduan yang berbentuk pengucapan ataupun perbuatan.
Panduan Nabi yang berbentuk pengucapan yaitu diriwayatkan kalau beliau Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, " Barangsiapa yang meninggalkan shalat lantaran tertidur atau lupa, jadi sebaiknya dia mengerjakannya saat ingat. "
Beliau tak menyampaikan, sebaiknya dia mengerjakannya pada hari ke-2 bila datang waktunya, namun beliau bersabda, " Sebaiknya dia mengerjakanya saat ingat. "
Sedang panduan Nabi yang berbentuk perbuatan yaitu saat beliau ketinggalan sebagian shalat pada saat Perang Khandaq, jadi beliau mengerjakannya dahulu sebelumnya kerjakan shalat yang waktunya belum ketinggalan. Ini tunjukkan kalau bila seorang mempunyai tanggungan shalat yang ketinggalan, jadi dia mesti kerjakan dahulu shalat yang ketinggalan itu lalu baru kerjakan shalat yang waktunya belum ketinggalan. Namun bila dia lupa hingga sudah kerjakan dahulu shalat yang waktunya belum ketinggalan itu dari pada shalat yang telah ketinggalan waktunya, atau lantaran tidak paham, jadi shalatnya tetaplah sah karenanya udzur baginya.
Pada saat ini saya menginginkan menyampaikan kalau langkah mengqadha' shalat itu dibagi jadi tiga langkah :
Pertama, kerjakan segera sesudah udzurnya hilang ; yakni udzur mengakhirkan shalat lima saat. Berarti bila udzur mengakhirkan shalat lima saat itu hilang, jadi dia harus segera mengqadha'nya.
Ke-2, bila ketinggal jadi tak ditangani namun ditangani penggantinya, yakni shalat Jum'at. Bila seorang datang ke masjid sesudah imam usai rakaat ke-2, jadi dia mesti kerjakan shalat Dzuhur, atau dia shalat berbarengan imam dengan kemauan shalat Dzuhur. Demikian
halnya orang yang datang sesudah imam
membaca salam, jadi dia mesti shalat Dzuhur. Mengenai orang yang dapat
merasakan rukuknya imam pada rakaat ke-2, jadi dia masihlah menjumpai
shalat Jum'at atau menyempurnakan rakaat selanjutnya sesudah imam
membaca salam.Jawaban :
Apa Yang Mesti Dikerjakan Bila Meninggalkan Shalat Fardhu Lantaran Tertidur atau Lupa? Berikut Jawabannya
Sumber :MEDIAPINTAR21.BLOGSPOT.COM
Pertama anda mesti kerjakan dahulu shalat-shalat yang ketinggalan itu lalu baru kerjakan shalat yang belum ketinggalan waktunya serta tak bisa anda akhirkan pengqadha'annya. Sudah menebar di kalangan umum, bila ada orang yang ketinggal shalat fardhu, dia mengqadha'nya berbarengan shalat fardhu yang sama pada hari selanjutnya. Ini salah kaprah serta bertentangan dengan panduan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, baik panduan yang berbentuk pengucapan ataupun perbuatan.
Panduan Nabi yang berbentuk pengucapan yaitu diriwayatkan kalau beliau Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, " Barangsiapa yang meninggalkan shalat lantaran tertidur atau lupa, jadi sebaiknya dia mengerjakannya saat ingat. "
Beliau tak menyampaikan, sebaiknya dia mengerjakannya pada hari ke-2 bila datang waktunya, namun beliau bersabda, " Sebaiknya dia mengerjakanya saat ingat. "
Sedang panduan Nabi yang berbentuk perbuatan yaitu saat beliau ketinggalan sebagian shalat pada saat Perang Khandaq, jadi beliau mengerjakannya dahulu sebelumnya kerjakan shalat yang waktunya belum ketinggalan. Ini tunjukkan kalau bila seorang mempunyai tanggungan shalat yang ketinggalan, jadi dia mesti kerjakan dahulu shalat yang ketinggalan itu lalu baru kerjakan shalat yang waktunya belum ketinggalan. Namun bila dia lupa hingga sudah kerjakan dahulu shalat yang waktunya belum ketinggalan itu dari pada shalat yang telah ketinggalan waktunya, atau lantaran tidak paham, jadi shalatnya tetaplah sah karenanya udzur baginya.
Pada saat ini saya menginginkan menyampaikan kalau langkah mengqadha' shalat itu dibagi jadi tiga langkah :
Pertama, kerjakan segera sesudah udzurnya hilang ; yakni udzur mengakhirkan shalat lima saat. Berarti bila udzur mengakhirkan shalat lima saat itu hilang, jadi dia harus segera mengqadha'nya.
Ke-2, bila ketinggal jadi tak ditangani namun ditangani penggantinya, yakni shalat Jum'at. Bila seorang datang ke masjid sesudah imam usai rakaat ke-2, jadi dia mesti kerjakan shalat Dzuhur, atau dia shalat berbarengan imam dengan kemauan shalat Dzuhur. Demikian
Arial, Helvetica, sans-serif ; "
Permasalahan ini sedikit diketahuhi manusia, karenanya, beberapa manusia ada yang datng ke masjid untuk shalat Jum'at saat imam telah usai kerjakan rakaat ke-2, lalu dia kerjakan shalat dua rakaat serta berasumsi dianya kerjakan shalat Jum'at, ini tak benar. Namun bila seorang datang sesudah imam usai kerjakan rakaat ke-2, jadi dia tak menjumpai shalat Jum'at, hingga dia mesti kerjakan shalat Dzuhur, lantaran Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda,
" Barangsiapa yang pernah sembahyang satu rakaat berbarengan imam, jadi bermakna dia telah memperoleh ganjaran pahala sembahnyang itu (pahala sembahyang berjamaah). "
(Al-Bukhari. Ditakhrij oleh Al-Bukhori, kitab Mawaqit Ash-Shalah, bab " Man Adraka min Ash-Shalah Rak'atan ", serta Muslim, kitab Al-Masajid, bab " Man Adraka Rak'atan. ")
Berarti orang yang cuma pernah sembahyang lebih sedikit dari satu rakaat berbarengan imam jadi dia tak memperoleh ganjaran pahala sembahyang berjamaah itu. Bila seorang tak menjumpai shalat Jum'at jadi mesti mengqadha'nya dengan shalat Dzuhur. Oleh karena itu, diharuskan untuk wanita-wanita dirumah serta beberapa orang yang sakit hingga tak dapat shalat Jum'at, supaya mereka kerjakan shalat Dzuhur, bukanlah shalat Jum'at. Bila mereka shalat Jum'at dalam kondisi seperti itu, jadi shalatnya batal serta tertolak.
Ketiga, shalat yang jika ketinggal, tak diqadha' terkecuali pada saat yang sama pada hari pada hari selanjutnya, yakni shalat 'Ied bila tak di ketahui terkecuali sesudah matahari cenderung ke barat, jadi menurut ahlul ilmi, mesti ditangani pada hari selanjutnya pada hari yang sama.
Dengan hal tersebut, langkah mengqadha' shalat itu ada tiga,
Pertama, shalat yang diqadha' segera sesudah uzurnya hilang yakni shalat lima saat, shalat witir, serta shalat sunnah yang lain yang dibatasi dengan saat.
Ke-2, shalat yang diqadha' lewat cara kerjakan penggantinya, seperti shalat Jum'at bila ketinggal jadi diqadha dengan shalat Dzuhur.
Ketiga, diqadha' dengan shalat yang sama namun pada hari selanjutnya dia saat yang sama, yakni shalat 'Ied, bila ketinggal sampai matahari cenderung ke barat, jadi ditangani pada hari selanjutnya di saat yang sama.
Sumber : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Bertanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, serta Haji, terj. Munirul Abidin, M. Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 308
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DEISGN