Apa yang salah dengan celana cingkrang?
Apa yang salah dengan celana tidak cingkrang? Tentang cara berpakaian
memang penting, namun tidak sedikit yang membuat kepala jadi pening.
Suatu hari ada seorang ustadz mengisi
kajian keislaman di sebuah gedung perkantoran di Jakarta. Ketika sedang
di mimbar, ia merasa ada salah seorang jamaah memerhatikan celananya.
Lalu terdengar bisik-bisik antar jamaah pemerhati celana Ustadz. “Isbal.
Celananya menutupi mata kaki. Tidak cingkrang!” demikian redaksi
kalimatnya, tak sama persis. Padahal diketahui atau tidak, sang ustadz
yang bercelana tidak cingkrang tersebut adalah seorang doktor ilmu
hadits dari kampus Islam di Maroko.
Isbal atau memanjangkan kain (dalam hal
ini celana) sampai melebihi mata kaki untuk laki-laki memang terdapat
perbedaan pendapat. Sudah lama, bukan hal yang baru. Meski tetap kita
bisa lihat ada sebagian orang yang ‘ngotot’ dan ‘ngotak’ memaksakan
pendapatnya agar diterima.
Pendapat yang mengatakan haram (mutlak) biasanya fatwa dari ulama kalangan Saudi Arabia. Contohnya fatwa Syeikh Bin Baz rahimahullah yang
secara jelas bin tegas mengatakan isbal itu haram, apapun dalih dan
alasan yang diungkapkan. Entah niat riya’ atau tanpa adanya niat riya’.
Singkat kata, apapun kain yang lewat dari mata kaki itu masuk dosa besar
dan menyeret pelakunya masuk neraka.
Sementara pendapat yang mengatakan
mengharamkan bila disertai dengan riya’ atau pamer (show off),
contohnya pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Beliau adalah
seorang yang dengan berhasil menulis penjelasan atau syarah salah satu
kitba hadits yakni kitab Shahih Bukhari. Kitab tersebut bisa dibilang
kitab syarah yang paling tenar serta dijadikan rujukan dari Shahih
Bukhari.
Ibnu Hajar menilai haramnya isbal tidak punya sifat mutlak. Isbal
menjadi haram bila memang disertai dengan riya’. Isbal menurutnya halal
jika tak diiringi penyakit hati seperti riya’ tadi.
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi menuliskan pendapatnya bahwa: Adapun
hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki
di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong.
Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad.
Cingkrang tidak cingkrang celana yang kita pakai, semoga tidak
menimbulkan rasa sombong di hati kita. Apalagi hanya karena cingkrang
persahabatan sesama muslim jadi berjarak, seperti berjaraknya mata kaki
dan kain celana. Atau karena celana tidak cingkrang, pandangan mata hati
kita terhadap kebenaran tertutup seperti tertutupnya mata kaki oleh
kain. Wallahua’lam.CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN