Dewan kota Paris mengancam akan
menutup toko-toko yang menjual makanan halal (supermarket) di pinggiran
kota Paris jika terus menolak untuk menjual daging babi dan alkohol.

Dalam keterangannya, Dewan kota Paris beralasan bahwa toko “New Price” dan toko halal lainnya telah melanggar lisensi yang diperoleh dari pemerintah untuk menjual makanan secara umum, seperti dilansir surat kabar The Independent.
Perlu diketahui sejak tahun 2011 silam pemerintah Perancis telah memberlakukan larangan penggunan cadar atau niqab bagi perempuan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 150 euro dalam sebuah aturan yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy.
CAR,FOREX,DOAMIN,SEO,HEALTH,HOME DEISGN