Sahabat Dunia Islam, Tahu kah anda Ulama Fiqih sepakat bahwa Hukum berhubungan suami istri saat haid
merupakan dosa besar. Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i berpendapat
bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing
1 dinar jika hubungan itu dilakukan pada masa awal haid, atau 1/5 dinar
jika dilakukan di pertengahan-akhir haid.
Pendapat diatas didukung oleh ulama dari madzhab Hanafi. Hanya saja,
madzhab Hanafi berpendapat bahwa denda tersebut hanya diwajibkan atas
suami saja, dan tidak pada istri. Karena larangan itu ditujukan pada
suami saja.Pendapat-pendapat di atas berdasarkan pada hadits berikut:
إذا وقع الرجل أهله وهى حائض إن كان دما أحمر فدينار وان كان اصفر فنصف دينار
“Seorang laki-laki menjima’ istrinya
yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya
berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat
darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar.” (HR. Tirmidzi)
Sedangkan ulama dari madzhab Hambali mengatakan bahwa keduanya
(suami-istri) dikenai denda masing-masing setengah dinar, tanpa
membedakan apakah itu dilakukan di awal, pertengahan atau di akhir masa
haid.
Apakah Dengan Membayar Denda, Lalu Dosa Terhapus?
Belum tentu. Berhubungan suami istri saat istri sedang haid adalah
perbuatan dosa besar. Selama keduanya tidak bertaubat pada Allah, maka
dosa tersebut akan tetap melekat pada diri mereka.Yang harus dilakukan oleh keduanya tidak cukup hanya membayar denda sebagaimana tertulis di atas. Namun, juga harus disertai taubat yang melibatkan 3 hal:
– meminta ampun pada Allah,
– menyesali perbuatan dengan sebenar-benarnya,
– dan tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.
Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita dari perbuatan dosa, dan semoga Allah memberi ampunan bagi orang-orang yang bertaubat. Amin.
Wallahu A’lam Bishshawab.