-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 21 Agustus 2016

Ini lah Penjelasan Secara Syariah Kenapa Tali Pocong Harus Dilepas, Sungguh Mengejutkan...!!! ((Semoga BerMamfaat))...

Mitos yang beredar di orang-orang yaitu bila lupa tidak melepas tali pocong, jadi pocong itu akan gentayangan serta mengganggu orang-orang.

Mitos yang beredar ini banyak yang mempercayai kebenarannya sampai jadikan ide untuk bikin film horror dengan topik pocong dengan mitos seperti ini. 
Lalu bagaimana pandangan Islam tentang syariah berkaitan melepas tali pocong sesudah jenazah dikuburkan? 
Pemahaman ini mutlak dibutuhkan karena banyak orang-orang yang meyakini mitos yang salah serta jadi menghubung sambungkan satu permasalahan dengan suatu hal yg tidak masuk di akal. Namun sebelumnya membahas tentang melepas tali pocong akan dibicarakan terlebih dulu kenapa melepaskan baju sejak seorang itu dinyatakan wafat. 
Pertama, seseorang muslim yang wafat mesti dilepaskan bajunya dengan argumen yang begitu sederhana. Agar jenazah mudah untuk dimandikan. 
Ke-2, melepas semuanya duniawi dan dilonggarkan dari kesusahan. Melepas di sini bukan hanya melepas baju saja, namun semuanya yang melekat di tubuh seperti kalung, cincin, gelang maupun anting anting, termasuk juga di sini tali ikat kain kafan. 
Apa dasarnya? 
Romli dalam Nihayatul Muhtaj menyampaikan, 
“Bila may4t telah ditempatkan di pendam, jadi dilepaslah seluruh ikatan dari tubuhnya mengharapkan nasib baik yang membebaskannya dari kesusahan di alam Barzah, karena itu, makruh hukumnya bila mana ada suatu hal yang mengikat sisi tubuh jenazah baik jenazah anak-anak ataupun jenazah dewasa, ” Lantas bagaimana dengan anak kecil yang belum berdosa? Apakah tali kafannya harus juga dilepaskan? Jawabannya juga tetaplah mesti dilepaskan. 
Hasyiyah al-Qalyubi I/384 mengatakan, 
“Saat ditempatkan dalam pendam ikatannya dilepaskan ; berarti tali-tali pengikatnya saja, bukanlah kain kafannya karena unsur tafaa-ul diinginkan dengan dilepasnya ikatan kafan ‘bencana’ yang ada pada may4t juga lepas, ” 
Dan menurut Sunni-Salafiyah, 
“Satu di antara beberapa tata cara waktu menguburkan jenazah yaitu melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit dan buka kafan yang menutupi pipi mayit lalu melekatkannya ke tanah. ” 
Nyatanya berikut sebab sesungguhnya mengapa tali pocong itu baiknya dilepaskan waktu jenazah akan dimakamkan. Bukanlah karena ia akan gentanyangan jadi pocong, tetapi hal yang dijelaskan di atas. Jadi mulai saat ini baiknya jauhi fakta kenyataan yang berbau mitos yang beredar tanpa ada dasar.
CAR,FOREX,DOMAIN,HEALTH,HOME DESIGN