
Pengertian Wudhu menurut bhs yaitu Bersih serta Indah. sedang menurut arti (syariah islam) berarti memakai air pada anggota tubuh spesifik lewat cara spesifik yang diawali dengan kemauan manfaat menyingkirkan hadast kecil.
Kerapkali banyak dari kita lakukan wudhu segera sesudah mandi dengan kondisi masihlah tel4nj4ng (tak kenakan pakaian) tanpa ada mengeringkan semua tubuh terlebih dulu dengan beragam argumen, umpamanya menghemat saat serta efektifitas.

Nah apakah seperti itu diijinkan bila berwudhu dalam kondisi tel4nj4ng bulat?
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menerangkan bila seorang yang lakukan wudhu sembari tel4nj4ng di kamar mandi serta tak ada seseorang juga bersamanya, hukumnya bisa serta wudhunya sah.
Cuma saja, yang lebih afdhal dia tak lakukan hal semacam itu. Lantaran melepas baju tak semestinya dikerjakan terkecuali dalam kondisi diperlukan. Seperti saat mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, kalau beliau ajukan pertanyaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai auratnya, kapan harus ditutup serta kapan bisa ditampakkan. Lalu Nabi Muhammad SAW. bersabda :
اح�'فَظ�' عَو�'رَتَكَ إِلاّ مِن�' زَو�'جَتِكَ أَو�'
“Jaga auratmu, terkecuali untuk istrimu atau budakmu. ”
Orang itu ajukan pertanyaan lagi : Bagaimana bila seseorang lelaki berbarengan lelaki yang lain?
Beliau menjawab :
إن اس�'تَطَع�'تَ أَن�' لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَاف�'عَل�'
“Jika engkau dapat supaya auratmu tak diliat orang lain, kerjakanlah! ”
Orang itu ajukan pertanyaan lagi : Saat seorang itu sendirian?
Beliau menjawab :
فَالله أَحقّ أَن�' يستحيا مِن�'هُ
“Allah lebih layak seorang itu malu kepada-Nya. ” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, serta dihasankan Al-Albani)
Disadur dari : Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama saja difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Saat di tanya permasalahan wudhu dalam keadaan tel4nj4ng atau cuma menggunakan celana pendek, tim fatwa menjawab :
Wudhunya sah, lantaran buka aurat ataupun cuma menggunakan celana pendek, tidaklah menghambat sahnya wudhu.
(Fatwa Lajnah Daimah, 5 : 235)

Jadi pada dasarnya, anda diijinkan lakukan wudhu dalam kondisi tel4nj4ng bulat (wudhunya tetaplah sah). Namun, alangkah sebaiknya atau disunnahkan untuk kenakan pakaian dahulu kemudian baru kita lakukan wudhu
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN