Hubungan suami-istri memang harus harmonis dan baik, termasuk saat berc*mbu, nah bagaimana jika suami suka berc*mbu dengan meminum susu istrinya?
Islam
merupakan agama yang sangat terbuka dan bisa diterima oleh siapapun,
sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua
bisa terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Tak terkecuali urusan
rumah tangga.
Dalam
hubungan suami-istri pasti banyak hal yang akan terjadi, mulai dari
hal-hal yang persifat sensitif, private hingga komunikasi dalam berbagai
hal yang semuanya telah diatur oleh agama. Terdapat satu hal yang
kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu
perc*mbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang menurut agama
merupakan ibadah yang suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada
dalam kondisi menyusui? Sedangkan si suami suka berc*mbu dengan sesekali
meminum susu sang istri. Nah pertanyaannya, bagaimana Islam
menghukuminya?
Dibolehkan
bagi suami untuk menghisap p*ting istrinya begitulah Islam membuka.
Bahkan hal ini dianjurkan, namun catatan jika dalam rangka memenuhi
kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang juga
menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun
ketika kondisi istri sedang menyusui bayi, kemudian suami ikut meminum
susu istri, menurut para ulama ada bebarapa pendapat; Madzhab Hanafi
berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang
me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang
hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada
kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama
belakangan.”
Dalam Fathul
Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu
setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk
bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali
jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Keluar
dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun
hanya dihukumi makruh. Bahwa suami yang pernah minum susu istrinya,
tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh
Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa
tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan
adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih
dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang
dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada
suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi
anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Demikianlah
pendapat beberapa ulama mengenai suami yang menyusu pada istrinya,
semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk kebenaran dan kebaikan pada
kita semua
CAR.FPREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN