-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 16 Agustus 2016

PERHATIAN INI INFO PENTING...! MOHON LUANGKAN WAKTU UNTUK BANTU SHARING YA GUYS,INILAH BERAGAM TREN MODEL RAMBUT YANG DILARANG OLEH AGAMA ISLAM.INI ALASANNYA

Tren jenis rambut saat saat ini memanglah makin banyak jenisnya. Biasanya untuk beberapa remaja serta anak muda yang menginginkan senantiasa tampak style, trendi serta keren. Beragam style jenis rambut juga mereka cobalah, termasuk juga jenis rambut qoza'.




Apakah itu qoza’? Qoza’ yaitu memotong rambut dengan cara tak rata hingga beberapa dicukur habis (dibotaki), beberapa yang lain tak dipotong atau dilewatkan panjang. Di jaman saat ini, banyak jenis qoza’ terlebih dikerjakan oleh anak muda. Biasanya qoza’ di saat saat ini membuat motif spesifik baik seperti ukiran, satu simbol, atau cuma garis saja.


Qoza’ nyatanya sudah didapati pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta beberapa teman dekat radhiyallahu ‘anhum. Waktu itu, qoza’ umumnya dikerjakan oleh beberapa orang jahiliyah. Sedang untuk umat Islam, Rasulullah menyatakan kalau qoza’ adalah perbuatan yang dilarang.

عَن�' نَافِعٍ مَو�'لَى عَب�'دِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ اب�'نَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِع�'تُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
– يَن�'هَى عَنِ ال�'قَزَعِ

Dari Nafi’ Maula Abdullah kalau ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma


menyampaikan : Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Hadits lain lewat jalur Anas bin Malik juga menyatakan larangan yang sama

عَنِ اب�'نِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ ال�'قَزَعِ


Dari Ibnu Umar sebenarnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menerangkan kalau yang disebut dengan qoza’ yaitu :

يُح�'لَقُ بَع�'ضُ رَأ�'سِ الصَّبِىِّ وَيُت�'رَكُ بَع�'ضٌ

Mencukur beberapa rambut serta membiarkan beberapa yang lain (HR. Muslim)

Rasulullah sempat juga lihat qoza’ dengan cara segera lantas beliau melarangnya.

رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَد�' حُلِقَ بَع�'ضُ شَع�'رِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَع�'ضُهُ ، فَنَهَاهُم�' عَن�' ذَلِكَ ، وقال : اح�'لِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ ات�'رُكُوهُ كُلَّهُ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah lihat anak yang dicukur beberapa rambutnya serta dilewatkan beberapa yang lain, jadi beliau melarang hal semacam itu serta bersabda : “Cukurlah semuanya atau biarlah seluruhnya” (HR. Abu Daud serta An Nasa’i)


Imam Nawawi menerangkan bahwa beberapa ulama sudah setuju kalau qoza’ ini hukumnya makruh. Terkecuali bila untuk kepentingan spesifik seperti bekam atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab


CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DEISGN