Pernikahan
adalah momen sakral dalam kehidupan sesorang. Salah satu yang menandai
kesakralannya adalah saat prosesi ijab yang diucapkan ayah sang wanita
dan qabul yang diucapkan pria yang akan menjadi suami.
Hal cukup unik terjadi dimasyarakat, bahwa ketika pria mengucapkan
qabul, maka harus dilakukan dengan satu nafas. Artinya, tidak boleh
mengucapkannya sepatah-sepatah dan harus terdengar lantang. Hal ini
cukup menjadi beban bagi sebagian pria.
Di
tengah perasaan gugup untuk menempuh hidup baru, mereka juga harus
berusaha agar bisa lancar mengucapkannya dalam satu nafas. Lantas
seperti apa pandangan Islam terhadap hal ini? Benarkah sesuai dengan
yang dianjurkan, atau hanya budaya di daerah tertentu saja?
Ternyata tidak ada firman Allah atau Sunnah Nabi yang memerintahkan agar
mengucapkan ijab qabul dalam satu nafas. Bahkan, aturan ini dinilai
berlebihan oleh para ulama. Berikut ini beberapa pendapat yang bisa
membantu memahami bagaimana syarat dari Ijab Qabul tersebut.
1. Ijab Qabul Harus Diucapkan dalam Satu Majelis
Para ulama sepakat jika Ijab Qabul harus dilakukan dalam satu majelis.
Artinya antara Orang tua perempuan dan calon mempelai tidak berada
terpisah, namun berada pada satu tempat dan keadaan yang sama. Dalam
satu kondisi contohnya, jika Ijabnya dilakukan di rumah wali perempuan,
maka qabulnya tidak boleh disambung ditempat lain. Hal semacam ini
tidak sah. Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan,
”Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dalam satu
majlis akad. Sehingga andaikan wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu
dengan putriku’ lalu mereka berpisah sebelum suami mengatakan, ’Aku
terima’. Kemudian di majlis yang lain atau di tempat lain, dia baru
menyatakan menerima, ijab qabul ini tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib
al-Arba’ah, 4/16).
2. Qabul Boleh Disegerakan dan Boleh Ada Jeda dari Ijab
Syarat kedua adalah ucapan qabul ‘saya trima nikahnya’ harus segera
diucapkan setelah wali mengucapkan Ijab. Namun ulama berbeda pandangan
tentang hal ini. Ada yang mengatakan boleh ada jeda, asalkan masih dalam
satu majelis. Seperti Imam Hanafi dan Hambali yang tidak mengisyaratkan
harus segera mengucapkan qabul tanpa jeda. Namun demikian harus dalam
satu majelis dan tidak memutuskan konteks pembicaraan.
”Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa ’segera’ bukan syarat, selama
masih dalam satu majlis. Namun jika salah satu sibuk melakukan aktivitas
lain, yang memutus konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.” (al-Fiqh
ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
Imam Ibnu Qudamah – ulama hambali – mengatakan,
“Apabila kalimat qabul tidak langsung disampaikan setelah ijab, akad
tetap sah. Selama masih dalam satu majlis, dan mereka tidak menyibukkan
diri sehingga tidak lagi membicarakan akad. Karena hukum satu majlis
adalah hukum yang sesuai konteks akad.” (al-Mughni, 7/81).
Namun ada juga ulama yang mengharuskan untuk segera menjawab ijab tanpa
jeda terlebih dahulu. Pendapat ini berdasarkan ulama Syafiiyah dan
Malikiyah bahwa tidak boleh ada pemisah, selain jeda ringan yang tidak
sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul.
”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Namun tidak
masalah jika ada pemisah ringan, yang tidak sampai dianggap telah
memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul.” (al-Fiqh ala
al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
”Jika antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan
shalawat, misalnya, seorang wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu.’
Kemudian suami mengucapkan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was
salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya.’ Dalam kasus ini ada dua
pendapat ulama, (pertama) Nikah sah. Dan ini pendapat Syaikh Abu Hamid
al-Isfirayini. Karena bacaan hamdalah dan shalawat disyariatkan ketika
akad, sehingga tidak menghalangi keabsahannya. Sebagaimana orang yang
melakukan tayamum di sela-sela antara dua shalat yang dijamak. (kedua)
tidak sah. Karena dia memisahkan antara ijab dan qabul, sehingga akad
nikah tidak sah.” (Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35).
Berdasarkan keterangan di atas, maka tidak ada syarat bahwa pengucapan
Ijab Qabul harus satu nafas. Namun jika hal itu sudah menjadi budaya dan
kebiasaan, maka tidak ada salahnya dilakukan, karena tidak bertentangan
juga dengan syarat sahnya Ijab Qabul. Beberapa kalangan menilai jika
aturan satu nafas ini dilakukan untuk menunjukkan iktikad baik antara
kedua belah pihak meski tidak ada peraturan yang mengharuskannya.
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO