Ada ketentuan khusus dalam pembagian daging qurban. Sebagaimana tertera
dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424, “Hasil sembelihan
qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya
diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari
itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali
silaturahmi. Sebagian lagi diberikan
pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan
pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”
Namun, bila ingin qurban yang Anda niatkan beribadah ini mempunyai nilai
plus di mata Allah, jadi kerjakanlah pembagian daging qurban dengan
yang lebih paling utama. Apakah itu? Yaitu daging qurban dibagi jadi
tiga.
Disebutkan dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11 : 424-425,
“Adapun daging hasil sembelihan qurban, jadi lebih paling utama
sepertiganya dikonsumsi oleh shohibul qurban ; sepertiganya lagi
dihadiahkan pada kerabat, tetangga, serta teman dekat dekat ; dan
sepertiganya lagi disedekahkan pada fakir miskin. Tetapi bila
lebih/kurang dari sepertiga atau diserahkan pada beberapa orang tanpa
ada yang lain (umpamanya cuma diberikan pada orang miskin saja tanpa ada
yang lain, pen), jadi itu juga tetaplah diijinkan. Dalam permasalahan
ini ada kelonggaran. ”
Kenapa mesti dibagi tiga? Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Makanlah
(daging hewan qurban), taruhlah, serta sedekahkanlah, ” (Muttafaq
alaih).