Kuburan
menjadi tempat pembaringan terakhir bagi manusia yang meninggal dunia.
Di sana, jenazah akan memasuki fase alam barzah dan menunggu hari kiamat
tiba. Tidak ada yang tahu, bagaimana kondisi mayit saat berada di sana.
Pada
waktu tertentu, biasanya keluarga akan mengunjungi kuburan untuk
berziarah. Hal ini dilakukan untuk mengirimkan doa atau sekedar
membersihkan kuburannya saja. Namun dalam pelaksanaan aktivitas itu
manusia sering kali melakukan hal yang salah.
Salah
satunya adalah menduduki atau melangkahi kuburan yang bukan milik
keluarganya. Ternyata hal ini sangat dilarang oleh Rasulullah. Bahkan
Rasul mengatakan jika bara api yang membakar kulit masih lebih baik
dibanding menduduki kuburan. Ingin tahu lengkapnya?
Makhluk
yang bernyawa pasti akan mengalami kematian. Tidak butuh waktu lama,
jasad tanpa nyawa ini harus dimakamkan di pembaringan terakhir mereka di
kuburan. Tidak ada lagi teman di sana. Sahabat sejati pergi, bahkan
keluarga pun tidak mau menemani. Bila waktu telah memanggil, maka teman
sejati tinggal lah amal.
Berdasarkan
pendapat Mayoritas Ulama, penampakan surga dan nereka itu terjadi di
barzakh, dan itu merupakan dalil penetapan adanya siksa kubur. Bagi
mereka yang beriman dan bertakwa selama hidup, maka akan merasakan
nikmat kubur. Namun jika sebaliknya yang dilakukan, maka mereka
merasakan kubur layaknya di neraka.
Beruntung
jika yang dirasakan oleh mayit ini adalah nikmat kubur. Namun begitu
siksanya bagi mereka yang mendapatkan azab. Mereka merasakannya siang
dalam malam. Seperti yang dijelaskan Allah dalam Alquran. Bagaimana
laknatullah, Firaun disiksa oleh Allah pagi dan petang.
“Maka
Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun
beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka
ditampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada
hari
terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat), ‘Masukkanlah Fir’aun
dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.’” (QS. Al-Mu’min [40]:
45-46).
Hal
inilah yang mungkin juga dialami oleh saudara kita sesama muslim yang
telah meninggal. Lalu kita dengan mudahnya ketika datang ke kuburan
mendudukinya atau bahkan melangkahinya. Rasulullah SAW bersabda yang
artinya:
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap kepadanya,” (Diriwayatkan Muslim).
Rasulullah
juga bersabda, “Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara
api kemudian bara api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai
kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan,”
(Diriwayatkan Muslim).
Berdasarkan
hadist di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas
kuburan adalah makruh. Tindakan ini dianggap sebagai sikap tidak hormat
kepada si mayit. Sementara itu Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu
Syaraf Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak hanya duduk diatas kuburan
muslim yang dihukumi makruh begitu juga menginjaknya kecuali karena
adanya kebutuhan yang mendesak (hajat).
Misalnya
karena tidak bisa sampai pada kuburan yang dimaksud pada saat
melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan melewati dan menginjak kuburan
lain, maka hukumnya adalah boleh (tidak makruh) demikian juga duduk
diatas kuburan yang diprediksi mayat yang ada didalam kuburan tersebut
telah hancur dan tidak tersisa lagi, maka hukum duduk diatas kuburan
yang semacam itu adalah boleh (tidak makruh).
Imam
Nawawi juga menyatakan bahwa bermalam dikuburan adalah makruh karena
hal itu (bermalam dikuburan) dapat menyebabkan kegalauan. Imam
Syihabuddin Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Salamah Al-Qulyubi juga menambahkan
bahwa hukum buang air besar dan buang air kecil diatas kuburan orang
muslim adalah haram.
Saudara seiman, kita tidak pernah tahu apa yang sedang terjadi didalam kuburan mayit yang kita duduki atau injak itu. Kita hanya tahu, bahwa kuburan layaknya rumah, menjadi peristirahatan jenazah yang sudah wafat. Wallahu a’lam bis shawab.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN