
Menato tubuh hukumnya memang haram, bukan berarti orang yang bertato tak
harus shalat. Mungkin saja ada yang beralasan tak sah shalat orang yang
bertato karena tato dianggap menghalangi air ke kulit saat bersuci
﴾wudhu dan mandi junub﴿, hingga bersucinya tak sah. Sekilas memanglah
pernyataan ini benar, walau sebenarnya tidak tepat. Sebab,
1. Allah maha menerima taubat hambanya,
2. Shalat lima saat hukumnya harus,
3. Bila menghapus tato itu mudah serta tanpa menyakiti tubuh jadi harus
dihapus, namun bila menghapusnya mesti dengan menyakiti tubuh, dengan
disetrika misalnya, atau dengan memberi cairan yang menyebabkan rasa
sangat sakit, pasti ini malah perbuatan yang dilarang dalam islam,
lantaran Allah berfirman “Dan jangan sampai kalian melemparkan diri
kalian dalam kebinasaan. ” ﴾Al‐ Baqarah : 195﴿.
4. Ada beberapa aturan ushul yang membenarkannya,
salah satunya ;