-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 09 Januari 2017

SUAMI WAJIB BACA !!!.Al-qur'an MENJELASKAN !...BOLEH atau TIDAK ?...JIKA Suami M3ncium/m3njil4t K3m4lu4n ISTRINYA ...Silahkan Share !

Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yaitu 0rgan 1ntim? 

Pada pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. 
Allah berfirman, " Para istri kalian yaitu pakaian untuk kalian, dan kalian yaitu pakaian untuk istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187) 
Allah juga berfirman, 
" Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karenanya, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223) Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan : Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya : (1) 
Menggauli istri di duburny4 ; (2) Melakukan hubungan b4dan saat sang istri sedang " datang bulan ". Ke-2 perbuatan ini termasuk dosa besar. 
Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tak menyimpang dari fitrah yang lurus. 
Tentang mencium atau menjilat1 kemaluan pasangan, tak ada dalil tegas 
yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, sebagai tempat keluarnya bendanajis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang disebut sisi anggota tubuh yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran? 
Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia. 
Menjaga supaya tak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti : madzi. 
Ini semua adalah sisi dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman, 
" Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang menjaga kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222) 
Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala suatu hal yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor yaitu benda najis, seperti : madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin bila madzi tak keluar. Padahal, benda-benda sejenis ini tak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah) 
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium kemaluan istri.