Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yaitu 0rgan 1ntim?
Pada pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk
masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya.
Allah berfirman, " Para istri kalian yaitu pakaian untuk kalian, dan
kalian yaitu pakaian untuk istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Allah juga berfirman,
" Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karenanya, datangilah
ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223)
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan : Menjauhi cara yang
dilarang dalam syariat, di antaranya : (1)
Menggauli istri di duburny4 ; (2) Melakukan hubungan b4dan saat sang
istri sedang " datang bulan ". Ke-2 perbuatan ini termasuk dosa besar.
Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Tentang mencium atau menjilat1 kemaluan pasangan, tak ada dalil tegas
yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah
yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, sebagai tempat
keluarnya bendanajis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang
disebut sisi anggota tubuh yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan
membaca Alquran?
Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
Menjaga supaya tak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti : madzi.
Ini semua adalah sisi dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,
" Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang menjaga kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222)
Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala suatu
hal yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor yaitu benda
najis, seperti : madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi
semacam ini, tidak mungkin bila madzi tak keluar. Padahal, benda-benda
sejenis ini tak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu
alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium kemaluan istri.