Riba
secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain,
secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar (Saeed, 1996).
Menurut Abu hanifah, riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi
tanpa pengganti atau imbalan. Maksudnya, tambahan terhadap barang atau
uang yang timbul dari suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan
oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang pada saat jatuh
tempo.
Dalam Al Qur’an sendiri, sudah dijelaskan keharamannnya:
“Wahai
orang-orang yang beriman ! Janganlah kamu memakan riba dengan belipat
ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung, “ ( Q.S. Ali
Imran [3] : 130).
Al
Gharar adalah “ketidakpastian”. Maksud ketidapastian dalam transaksi
muamalah adalah “ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak
dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan
kepada pihak yang lain.”
Secara
sederhana, gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan
atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad,
ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi;
pertaruhan atau perjudian. Dalam islam, gharar adalah perkara yang
dilarang dan haram hukumnya karena sangat merugukan salah satu pihak
yang lain.
Maysir
atau qimar secara harfiah bermakna judi (spekulasi). Secara
teknis,maysir adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan
sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak
yang menang.
Istilah
lain dari judi adalah spekulasi. Hal ini terjadi dalam bursa saham.
Setiap menitnya selalu terjadi transaksi spekulasi yang sangat merugikan
penerbit saham . Setiap perusahaan yang memiliki right issue selalu
didatangi para spekulan. Ketika harga saham suatu badan usaha sedang
jatuh, spekulan segera membelinya dan ketika harga naik, para spekulan
menjualnya kembali atau melepas ke pasar saham. Hal ini sering membuat
indeks harga saham gabungan menurun dan memburuk perekonomian bangsa.
Suatu permainan dapat dikategorikan judi, jika memenuhi tiga unsur:
1. Taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
2. Permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah.
3.
Pihak yang menang mengambil harta sebagian atau seluruhnya yang menjadi
taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.
Seperti firman Allah SWT:
“Wahai
orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban
untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan
keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan)
itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (Q.S. AL Maidah [5] : 90).
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DEISGN