Hukum Baca Al-Qur`an via HP saat Shalat, Boleh apa tidak?
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan video seorang imam shalat yang sedang memainkan hp ketika menjadi imam. Video yang durasinya tidak lebih dari satu menit itu memperlihatkan imam setelah membaca surat Al-Fatihah mengambil HP dari kantong bajunya seolah ingin membaca sms. Namun setelah saya telusuri lagi video fullnya di youtube ternyata berdurasi lebih dari satu jam.
Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan video seorang imam shalat yang sedang memainkan hp ketika menjadi imam. Video yang durasinya tidak lebih dari satu menit itu memperlihatkan imam setelah membaca surat Al-Fatihah mengambil HP dari kantong bajunya seolah ingin membaca sms. Namun setelah saya telusuri lagi video fullnya di youtube ternyata berdurasi lebih dari satu jam.
Dalam video tersebut seseorang sedang mengimami shalat
Isya' dan tarawih. Ternyata imam tersebut mengeluarkan hp dengan maksud
membaca surat-surat setiap kali setelah membaca surat Al-Fatihah.
Kemungkinan besar karena di masjid tersebut menerapkan satu malam harus
mengkhatamkam satu juz. Tetapi si imam bukan seorang hafidz, jadi ia
membuka aplikasi Al-Qur'an di hp-nya.
Pertanyaan saya adalah, apakah tindakan yang dilakukan imam
itu diperbolehkan dan dibenarkan? Bukankah itu malah terlihat shalatnya
tidak khusyuk? Lalu mana yang lebih baik membaca surat pendek yang
dihafal atau menghatamkan 30 juz namun dilakukan dengan cara seperti
imam itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr.
wb. (M Alfan/Jepara)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penananya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami. Dalam kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan yang terkait dengan boleh-tidaknya seseorang yang menjadi imam ketika membaca ayat Al-Quran melalui HP. Karena keterbatasan ruang-waktu, pertanyaan selanjutnya insya Allah akan kami jawab pada kesempatan lain.
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penananya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami. Dalam kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan yang terkait dengan boleh-tidaknya seseorang yang menjadi imam ketika membaca ayat Al-Quran melalui HP. Karena keterbatasan ruang-waktu, pertanyaan selanjutnya insya Allah akan kami jawab pada kesempatan lain.
Jelas dalam khazanah fikih klasik, kita tidak akan
menemukan jawaban secara langsung atas persoalan ini. Karena ini
merupakan persoalan yang tergolong baru. Untuk itu kita mesti mencari
cantolannya dalam khazanah fikih klasik.
Sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih klasik
terdapat penjelasan mengenai orang shalat yang membaca Al-Qur`an melalui
mushaf. Hal ini bisa jadi karena ia tidak hafal surah dalam Al-Qur`an
sehingga memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surah yang
pendek tetapi tidak hafal surah yang panjang sehingga ketika ingin
membaca surah yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.
Lantas bagaimana pandangan para ulama dalam hal ini?
Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi’I, jika seseorang yang shalat
membaca Al-Qur`an melalui mushaf baik
ia hafal atau tidak maka shalatnya tidak batal, bahkan wajib jika ia tidak hafal surah Al-Fatihah.
لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ
صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ
إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ
أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ
غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ
صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ
فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
Artinya, “Seandainya ia (orang yang shalat) membaca
Al-Qur`an melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau
tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surah
Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali
membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak batal. Begitu
juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Qur`an dalam apa
yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu
dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian
pendapat Imam Syafi’i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan
telah disepakati para pengikutnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf
An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman
134).
Bahkan seandainya ia sesekali membuka mushaf tetap saja
shalatnya tidak batal sebagaimana dikemukakan di atas. Alasannya yang
dapat dikemukakan di sini bahwa hal itu merupakan gerakan yang sedikit
(yasir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan shalat
sepanjang ada kebutuhan tetapi hanya makruh.
وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ
Artinya, “Bahwa gerakan yang sedikit—di mana gerakan yang
banyak dapat membatalkan shalat—ketika dilakukan dengan sengaja tanpa
ada kebutuhan adalah makruh,” (Lihat Muhammad Khathib
Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I,
halaman 199).
Berangkat dari sini, kami cenderung untuk mengikuti
pendapat yang membolehkan membaca Al-Qur`an dalam shalat melalui HP
karena di-ilhaq-kan dengan kebolehan membaca Al-Qur`an melalui mushaf
dalam shalat. Sekalipun HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur`an
itu bukanlah mushaf, tetapi keduanya baik mushaf maupun HP adalah
sama-sama wasilah untuk beribadah. Sedangkan wasilah itu bukanlah ibadah
itu sendiri.
Bagi orang yang sudah hafal surah-surah pendek dan ada
waktu, kami sarankan untuk menghafal surah-surah yang panjang dalam
Al-Qur`an.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan
kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
(Mahbub Ma’afi Ramdlan/NU)