-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 15 Januari 2017

SUBHANALLAH...Zambia Sudah Memberlakukan Cuti Haid Bagi Pekerjanya, Indonesia Kapan?


Zambia Sudah Memberlakukan Cuti Haid Bagi Pekerjanya, Indonesia Kapan?

Zambia Sudah Memberlakukan Cuti Haid Bagi Pekerjanya, Indonesia Kapan?
“Duh, sakit nih. Gak bisa cuti apa? Hmm tapi ada presentasi penting hari ini,” kegalauan semacam ini sering kita alami sebagai wanita. Nyeri yang melilit ditambah mood awut-awutan membuat hidup tidak karuan. Mau marah, tidak etis. istirahat, waktunya kerja. Coba Indonesia seperti Zambia, damaikan jadinya. Eh? Memangnya ada apa di Zambia?
Zambia mulai memberlakukan menstrual leave atau cuti menstruasi pada awal Januari 2017 kemarin. Zambia mengikuti jejak Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Inggris, dan Indonesia yang sudah lebih dulu mengatur cuti menstruasi ini dalam undang-undang ketenagakerjaan masing-masing.
Caranya mudah, setiap pekerja wanita di Zambia berhak mengambil cuti sebulan sekali pada saat menstruasi tanpa perlu memberi tahu perusahaan. Sekalipun cuti, para pekerja wanita ini masih mendapatkan hak upahnya secara penuh. Aturan ini berlaku bagi semua wanita, baik yang sudah menikah atau belum.
Nyatanya hak cuti menstruasi yang diberikan berbagai negara ini menuai berbaga kontroversi. Salah satunya seperti yang terjadi di Jepang, banyak tenaga kerja wanita yang menolak mengambil cuti dengan alasan malu meminta izin kepada atasan, takut merepotkan rekan kerja, atau tidak ingin dicap lemah oleh lingkungan.
Seperti yang sudah kita bahas di atas, Indonesia sebenarnya memiliki undang-undang pemberlakukan cuti menstruasi bagi wanita. Aturan ini dibahas dalam beberapa pasal :
Dalam Pasal 13 UU No 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja No.12 Tahun 1948 disebutkan bahwa buruh perempuan berhak mendapat cuti haid pada hari pertama dan kedua haid, dengan tetap memberikan upah. Ada pun bunyi lengkapnya seperti ini.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat (1) : Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
UU No. 1 Tahun 1951 juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan normatif--seperti hak cuti, termasuk cuti haid-- dapat diberi sanksi pidana. Artinya, jika ada buruh yang meminta cuti haid, namun perusahaan tidak memberikan, perusahaan itu dapat dikenakan sanksi pidana.
UU No 1 Tahun 1951 yang mengatur mengenai cuti haid dan hak normatif lainnya sebenarnya akan diperbaharui dalam RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (RUU PPK). Namun karena sampai saat ini RUU tersebut belum diundangkan, masih tetap berlaku UU No 1 Tahun 1951 tersebut. Seperti juga UU No 1 Tahun 1951, dalam RUU PPK ini juga diatur bahwa pekerja wanita mempunyai hak cuti haid selama dua hari. 
Namun hal ini dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. Nyatanya banyak perusahaan yang tidak memberlakukan cuti ini. bahkan cuti haid atau menstruasi cenderung kurang popular dibanding cuti-cuti lainnya.