-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 11 September 2016

SUBHANALLAH...!!! INILAH SOSOK MULIA...Rachid Nekkaz, Seorang Pengusaha Muslim yang Siap Bayar Denda Pemakai Burkini, TOLONG BAGIKAN KABAR INI...


Seorang pengusaha Prancis Rachid Nekkaz keturunan Aljazair menyatakan siap membayar semua denda yang dijatuhkan pemerintah Prancis pada wanita Muslim yang memakai burkini, pakaian renang yang menutup semua tubuh serta kepala.




Dilansir CNN, Pengusaha kaya yang juga aktivis HAM di Prancis itu, mempersiapkan buku cek untuk membayar denda-denda itu. Nekkaz mengatakan, aksi ini dilakukan untuk mendukung kebebasan berpakaian wanita Muslim di Prancis.

“Saya memutuskan membayar semua denda para pengguna burkini untuk menanggung kebebasan wanita dalam berpakaian, dan lebih dari itu, untuk menetralisir aplikasi hukum yg tidak adil serta menindas ini, ” tutur Nekkaz, Selasa (23/08/2016).

Larangan burkini diterapkan di sebagian kota di Perancis, salah satunya Cannes. Di kota ini, Muslimah yang memakai burkini terancam didenda sampai 38 euro atau nyaris Rp. 600 ribu.

Larangan ini diberlakukan oleh wali kota Cannes mulai dari 28 Juli sampai 31
Agustus.


Larangan burkini kali ini diterapkan di dalam ketakutan pada Islam di Eropa, menyusul serangan di Paris, Nice serta Brussels yang total menewaskan ratusan orang. Nekkaz mengakui tak terima bila negara-negara Eropa memanfaatkan Islamofobia untuk menekan kebebasan umat Islam.

Rasyid_Nikaz_-_mazlumder



“Tugas saya yaitu mengingatkan negara-negara demokrasi di Eropa kalau apa yang bikin demokrasi mereka luar biasa yaitu penghormatan pada hak-hak fundamental, ” papar Nekkaz.

“Kebebasan yang direnggut dari wanita yang pilih menggunakan baju tradisional Islam, ” lanjut entrepreneur real estate ini.

Hingga saat ini telah 15 wanita yang menghubungi Nekkaz untuk dibayarkan dendanya. “Saya kira sampai akhir bln. ini bakal ada sekitar 100 denda, ” tutur Nekkaz.

Bukan kali ini saja Perancis menerapkan hukum yang mengatur baju Muslimah. Terlebih dulu th. 2011 waktu pemerintahan Nicolas Sarcozy, Perancis yaitu negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan memakai cadar untuk wanita Muslim dengan denda sampai 150 euro atau kian lebih Rp. 2, 2 juta.

Waktu itu, Nekkaz juga membayarkan setiap denda wanita yang memakai cadar. Bahkan dia sukses menggalang dana hingga setara Rp. 10 miliar untuk membayarkan denda-denda itu.




CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN